AYOJAKARTA.COM — Kasus pembunuhan Vina Cirebon delapan tahun lalu kembali mencuat usai kisahnya diangkat menjadi film layar lebar.
Dari kesebelas pelaku pembunuhan Vina Cirebon, hingga kini baru delapan pelaku yang telah ditangkap sementara tiga orang lainnya yang masih menjadi buron dan keberadaannya belum ditemukan.
Pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara atas kasus pembunuhan Vina Cirebon usai keluarga korban mendatanginya.
Hotman Paris mengatakan bahwa seharusnya pengumuman DPO oleh pihak kepolisian jangan samar-samar.
“Kalau mengumumkan DPO, harusnya jangan samar-samar dong. Jadi itu yang kita himbau lagi ke Polda Jabar tolong segera penyidikan ulang,” kata Hotman Paris, dikutip dari kanla YouTube KOMPASTV, Jumat, 17 Mei 2024.
Menurutnya, seharusnya ketiga pelaku yang belum ditangkap dapat ditemukan melalui jejak digital.
“Hampir dalam semua tindak pidana yang DPO apalagi orang Indonesia dia selalu pulang ke keluarganya, jadi kalau identitasnya tahu, jejak digitalnya gampang didapat,” jelasnya.
Hotman Paris pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ditemukan titik terang.
“Kita akan kawal terus, kita adukan terus sampai orang-orang Polda melakukan tugasnya secara profesional,” ucapnya.
Adapun identitas ketiga pelaku yang masih buron yaitu:
Baca Juga: Sosok Vina Cirebon di Mata Keluarga, Anak Pendiam dan Manja
1. Dani
Alamat tinggal terakhir di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Tinggi kurang lebih 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang.
2. Pegi alias Perong
Alamat tinggal terakhir di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Tinggi badan kurang lebih 160 sentimeter, badan kecil, rambut keriting dan kulit sawo matang.
3. Andi
Alamat tinggal terakhir di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Tinggi badan 165 sentimeter, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.***

Share this article
Kasus pembunuhan Vina Cirebon delapan tahun lalu kembali mencuat usai kisahnya diangkat menjadi film layar lebar.