AYOJAKARTA.COM -- Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina, Tony RM, baru-baru ini surati Kapolri dan Bareskrim.
Kuasa Hukum Pegi tersebut melakukannya untuk bisa digelarnya Gelar Perkara Khusus terkait kliennya.
Apakah alasan kuasa hukum Pegi surati Kapolri dan Bareskrim? Berikut informasinya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, 6 Juni 2024:
Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina, Tony RM menemui kejanggalan pada penangkapan kliennya.
Ia sepakat apabila Pegi alias Perong itu harus ditangkap. Namun, ia mempertanyakan kepada Kapolri dan Bareskrim apakah kliennya itu Perong yang dicari atau bukan.
“Saya (Tony RM) sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap tetapi Pegi Setiawan, alias Perong atau bukan?” ujarnya mempertanyakan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut mengatakan karena hingga saat ini belum ada jawaban pasti mengenai hal itu sehingga dirinya ingin ada Gelar Perkara Khusus.
Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Buka Suara, Ngaku Dipaksa Berikan Keterangan Palsu
“Itu yang kami (tim kuasa hukum Pegi) tanyakan ke Polda Jawa Barat, itu masih belum terbuka oleh karenanya supaya terbuka, transparan, kami (timnya) ajukan Gelar Perkara Khusus,” jelasnya.
Tony RM sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kalau belum ada jadwal Gelar Perkara Khusus tersebut.
Hal itu karena prosesnya harus sesuai prosedur yang mulai dari surat atau tanda terima masuk dulu ke Kapolri dan Bareskrim.
“Belum (jadwal Gelar Perkara Khusus). Ya, jadi memang prosedurnya masuk dulu suratnya dengan tanda terima ini, kemudian dikabari,” jelasnya.***

Share this article
Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina, Tony RM, baru-baru ini surati Kapolri dan Bareskrim. Apakah alasannya?