AYOJAKARTA.COM - Wacana penambahan korban Ju*i Online sebagai salah satu kategori sebagai keluarga penerima manfaat bantuan sosial tengah menjadi sorotan.
Para keluarga penerima manfaat bantuan sosial dari keluarga pra sejahtera umumnya menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian bansos bagi korban Ju*i Online.
Menurut para keluarga penerima manfaat bantuan sosial dari keluarga pra sejahtera, terminologi yang sesuai dalam konteks ini bukanlah Korban melainkan pelaku Ju*i Online.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Kurang Fokus? Asah Kemampuan Observasimu dengan Temukan Kijang yang Tersembunyi
Keluarga pra sejahtera yang terdata sebagai KPM kuatir, bantuan sosial yang disalurkan kepada pelaku ju*i online melenceng dari peruntukkan.
Terlebih karena Pemerintah juga sudah menunjukkan itikad baik dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Ju*i Online atau Satgas Judol.
Wacana pemberian bansos bagi para pegiat ju*i online pertama kali dinyatakan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, di tengah keseriusan pemerintah melakukan pemberantasan Judol.
Sehubungan dengan adanya polemik terkait pemberian bansos bagi para pegiat Judol, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberi tanggapan.
Menurut Habiburokhman, pemberian bansos bagi para pegiat ju*i online perlu dilakukan pengelompokkan atau clusterisasi serta melalui sejumlah proses yang sifatnya mengikat.
“Mereka yang ekonominya menengah ke bawah, saya pikir memang harus mendapat bantuan sosial, sudah miskin terpapar judol jadi semakin miskin,” ungkapnya.
Salah satu alasan mendasar para pegiat ju*i online, menurut Habiburokhman terjadi karena ingin terbebas dari kemiskinan atau tekanan ekonomi.
Selain pemberlakuan kategori, pegiat ju*i online dari kalangan masyarakat pra sejahtera juga perlu mendapat pengawasan.
Sehingga dengan adanya keterikatan atau komitmen untuk berhenti berju*i, pemberian bansos bagi pegiat judol akan dapat berdampak positif.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina
Namun demikian, kebijakan terkait pemberian bansos bagi pegiat ju*i online tidak diperuntukkan bagi golongan ekonomi menengah.
Terkait dengan wacana pemberian bantuan sosial bagi para pegiat ju*i online, Profesor Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Bidang Fatwa MUI memberi tanggapan.
Menurut Asrorun, pembentukan Satgas Pemberantasan Judol oleh pemerintah merupakan satu langkah yang patut mendapatkan apresiasi.
Terlebih karena Presiden sebagai Kepala Pemerintahan juga sudah memberikan ultimatum keras tentang dampak perju*ian.
“Pernyataan Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan sudah jelas, jangan berjud*i dan jangan ada insentif buat para penju*i, saya kira itu poinnya,” tegas Asrorun.
Adanya wacana memberikan bantuan sosial bagi para pelaku Ju*i Online, menurut Asrorun merupakan bentuk pernyataan yang berseberangan.
“Ju*i itu merusak bukan saja harta tapi juga masa depan dan mindset,” pungkasnya. ***

Share this article
Ramai pro kontra pernyataan Muhadjir Effendy Menko PMK, silang pendapat antara MUI dan Komisi III DPR Habiburokhman