AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengundang Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, menantu presiden, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi.
Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Namun, KPK belum menentukan kapan tepatnya pemanggilan tersebut dilakukan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Warna Apa yang Menarik? Pilihanmu Akan Ungkap Karakter Aslimu!
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa tidak ada istilah pembatalan dalam rencana memanggil Kaesang dan Bobby.
Menurutnya, KPK tengah mempertimbangkan mekanisme yang tepat untuk menangani laporan tersebut, mengingat dugaan gratifikasi yang ditujukan kepada mereka tidak berkaitan langsung dengan posisi mereka sebagai penyelenggara negara.
Dalam pernyataannya, Nawawi menjelaskan bahwa laporan yang diterima oleh KPK akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
Awalnya, dugaan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi sempat diproses melalui Direktorat Gratifikasi, namun KPK memutuskan untuk mengalihkan penanganannya ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Strategi ini dilakukan untuk memastikan bahwa laporan dapat diusut tuntas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Ini kan bukan penyelenggara negara, namun ada laporan dari masyarakat yang tetap perlu kami tindaklanjuti. Kami memiliki prosedur operasional yang baku, dan tidak ada tekanan dalam proses ini," ujar Nawawi.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi KPM: BPNT, PKH, dan Bantuan Lain Mulai Cair, Segera Cek di SIKS-NG
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa KPK berupaya untuk bertindak secara independen dalam setiap laporannya, tanpa dipengaruhi oleh status atau hubungan politik individu yang terlapor.
Laporan terkait fasilitas jet pribadi ini awalnya diangkat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
KPK kemudian mempelajari laporan tersebut dan menetapkan bahwa meski Kaesang dan Bobby bukanlah penyelenggara negara, laporan dugaan gratifikasi tetap sah untuk diproses.
"Kami tidak memandang status seseorang sebagai penyelenggara negara atau bukan, asalkan ada indikasi gratifikasi, KPK bisa bertindak," tambah Nawawi.
KPK menggarisbawahi bahwa proses investigasi ini masih berlangsung dan dilakukan secara transparan. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun, baik internal maupun eksternal.
Nawawi juga menegaskan bahwa KPK akan tetap memprioritaskan mekanisme yang ada untuk menjamin bahwa laporan tersebut diproses secara profesional dan akuntabel.
Keputusan KPK untuk mengalihkan penanganan laporan ini ke Direktorat PLPM merupakan salah satu strategi penting.
Direktorat ini bertugas menangani pengaduan masyarakat dan memproses laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran hukum yang tidak melibatkan pejabat negara.
Langkah ini dianggap lebih efektif dalam menangani kasus yang melibatkan individu-individu non-penyelenggara negara, seperti Kaesang dan Bobby.***

Share this article
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa tidak ada istilah pembatalan dalam rencana memanggil Kaesang dan Bobby.