AYOJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh jutaan pelamar di seluruh Indonesia.
Bagi banyak orang, kesempatan menjadi bagian dari aparatur negara adalah impian yang diidamkan.
Namun, untuk mencapainya, pelamar harus melewati berbagai tahapan seleksi yang tidak mudah.
Salah satu tahapan yang sering menjadi sorotan adalah pelaksanaan tes yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: PKH September-Oktober 2024 Muncul Perkembangan Terbaru, Data Ini Sudah Tertera di SIKS-NG
Meski sering dianggap serupa, kedua tes ini memiliki perbedaan mendasar yang harus dipahami oleh setiap pelamar.
Dilansir ayojakarta.com dari akun TikTok @skillacademy, yuk pahami lebih dalam perbedaan antara SKD dan SKB agar kamu dapat mempersiapkan diri dalam menghadapinya.
1. Tes SKD: Seleksi Kompetensi Dasar
SKD merupakan tahapan awal dalam proses seleksi CPNS setelah pelamar lolos administrasi.
Tes ini bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar yang dianggap penting bagi seorang calon pegawai negeri. SKD biasanya dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu:
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU berfokus pada kemampuan berpikir logis, analitis, numerik, dan kemampuan verbal.
Tes ini dirancang untuk melihat seberapa baik pelamar dapat berpikir secara sistematis, menyelesaikan masalah, dan membuat keputusan berdasarkan data yang tersedia.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK menguji pengetahuan pelamar tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan sejarah bangsa Indonesia.
Tes ini juga mencakup pengetahuan mengenai tata negara, termasuk sistem pemerintahan Indonesia dan lembaga-lembaga negara.
Baca Juga: Bulan Depan SKD CPNS 2024, Berikut Soal TIU yang Sering Keluar, Pelajari dari Sekarang!
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk menilai kepribadian pelamar, termasuk kemampuan beradaptasi, bekerja dalam tim, serta kemampuan menyelesaikan konflik. TKP juga menilai sikap profesional dan integritas calon pegawai.
Hasil dari SKD sangat krusial karena pelamar harus memenuhi passing grade atau ambang batas yang telah ditetapkan untuk masing-masing komponen. Tanpa lulus SKD, pelamar tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Tes SKB: Seleksi Kompetensi Bidang
Baca Juga: 7 SMA Swasta Terbaik di DKI Jakarta yang Masuk 100 Besar Nasional
Setelah berhasil melewati SKD, pelamar akan masuk ke tahap SKB, yang dirancang untuk menilai kompetensi teknis dan keahlian khusus yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Berikut beberapa bentuk SKB yang biasanya diujikan:
- Psikotes: Mengukur aspek psikologis seperti kepribadian, kecerdasan emosional, dan kemampuan beradaptasi.
- Tes Potensi Akademik: Menguji kemampuan intelektual dan logika berpikir yang berhubungan dengan jabatan.
- Tes Kemampuan Bahasa Asing: Mengetes kemampuan bahasa bagi pelamar di instansi yang membutuhkan penguasaan bahasa asing.
Baca Juga: Nama-Nama KPM PKH Alokasi September-Oktober Sudah Muncul di SIKS-NG, Kapan Bantuan Mulai Dicairkan?
- Tes Kesehatan Jiwa: Mengevaluasi stabilitas mental dan kesiapan psikologis pelamar.
- Tes Praktik Kerja: Menguji kemampuan praktis sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilamar.
- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat: Pelamar memasukkan sertifikat kompetensi tertentu yang dapat menambah nilai pada hasil akhir.
- Wawancara: Menggali lebih dalam kemampuan, pengetahuan, dan karakter calon pegawai negeri sipil (CPNS) terkait dengan bidang kerja yang dilamar.
Baca Juga: Periode Salur PKH September-Oktober 2024 Sudah Muncul, Kapan Dicairkan? Intip Prediksinya di Sini
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua tes tersebut diikuti oleh setiap peserta SKB.
Jenis tes yang dilakukan bergantung pada ketentuan masing-masing instansi dan disesuaikan dengan formasi jabatan yang dilamar.
Olehnya itu, kamu juga harus rajin mencari informasi mengenai tes SKB yang biasanya diujikan dalam formasi pilihanmu, ya.***

Share this article
Pelamar wajib tahu! Inilah perbedaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam seleksi CPNS 2024/