AYOJAKARTA.COM - Adakah dinaikkan gaji PNS oleh pemerintah pada tahun 2025?
Kabar kenaikan gaji PNS di awal tahun 2025 menjadi kabar yang cukup hangat beberapa hari ini.
Padahal meskipun sangat ditunggu-tunggu oleh para ASN, nyatanya banyak yang mengabarkan bahwa gaji PNS tidak ada kenaikan, benarkah demikian?
Sebenarnya pada awal tahun 2024, PNS sudah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen setiap golongan, tak terkecuali golongan 2.
Besaran dari gaji golongan 2 tersebut bahkan belum termasuk dengan tunjangannya.
Ya, seperti tunjangan PNS dan ASN, untuk golongan 2 pun untuk hal tersebut tidak mengalami kenaikan.
Hanya saja, gaji pokok PNS golongan 2 yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Saat ini gaji PNS golongan 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang isinya tentang perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Kelebihan Vivo X200 Pro Ada di Kamera? Kamera Sensor Besar, Efek Bokeh Premium, dan Video 8K
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 hingga sampai saat ini, sehingga gaji PNS golongan 2 dan golongan lainnya tetap sama seperti tahun sebelumnya, sebagaimana yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id.
Lantas, berapa gaji PNS golongan 2?
Secara lengkap, inilah kisaran gaji pokok untuk gol 1 sampai 4 tahun 2025 terbaru!
Gaji pokok PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji pokok PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400,
Golongan IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500,
Golongan IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200,
Golongan IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600.
Gaji pokok PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji pokok PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Share this article
Sebenarnya pada awal tahun 2024, PNS sudah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen setiap golongan, tak terkecuali golongan 2.