AYOJAKARTA.COM -- Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah diumumkan.
Pada pengumuman hasil akhir CPNS ini, pelamar dapat mengetahui nilai integrasi dari seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelamar juga dapat mengetahui peringkatnya dalam formasi.
Baca Juga: Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024 Bisa Diajukan Mulai 13 Januari, Berikut Cara dan Ketentuannya
Saat ini, seleksi CPNS memasuki tahap masa sanggah.
Masa sanggah dibuka mulai hari ini, 13 sampai 15 Januari 2025.
Kemudian tahap jawab sanggah dijadwalkan pada 13 sampai 19 Januari 2025.
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil CPNS 2024 bisa mengajukan sanggah.
Baca Juga: CPNS dan PPPK: Ini 5 Hal Penting Tentang Pemberkasan yang Harus Diketahui Calon ASN
Terkait hal ini, muncul pertanyaan apakah pelamar bisa menyanggah nilai atau data diri pesaing?
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut penjelasannya.
Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan:
- Sanggah hasil akhir CPNS 2024 hanya bisa dilakukan terhadap diri sendiri, bukan kepada pesaing atau orang lain.
- Pada masa sanggah CPNS, pelamar bisa mengajukan sanggahan jika nilai SKD atau SKB CAT maupun non-CAT yang diumumkan instansi tidak sesuai dengan yang perolehan tes.
- Masa sanggah untuk kelulusan akhir CPNS sama dengan masa sanggah pada seleksi administrasi.
Sanggahan dapat diajukan jika berkas pelamar telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh panitia.
Demikian adalah informasi terkait masa sanggah hasil CPNS 2024.***

Share this article
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil CPNS 2024 bisa mengajukan sanggah yang dibuka mulai hari ini, 13 sampai 15 Januari 2025.