AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS di untuk tahun 2025.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tentunya kebijakan ini menjadi kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengingat tunjangan dan gaji tersebut dapat digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Siap-siap Daftar CPNS 2025! Berikut 6 Formasi Bisa Dilamar Lulusan S1 Psikologi, Gaji Capai 16 Juta
Besaran upah yang diterima tergantung dari golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS yang sudah bisa dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025.
Pemilihan waktu tersebut bukanlah tanpa alasan, mengingat pada tanggal tersebut merupakan momentum tahun ajaran baru untuk sekolah.
Tentunya para PNS membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
Mekanisme pencairan yang akan digunakan adalah dengan melakukan transfer upah serta THR ke rekening masing-masing pegawai.
Baca Juga: Keunggulan Samsung Galaxy S25 Ultra, Hadir dengan 21 Fitur Cerdas yang Katanya Gak Ada Tandingan!
Kriteria dan Syarat Penerima
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria penerima THR serta gaji ke-13 ASN, seperti:
- PNS dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara.
Namun, tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan ke luar instansi pemerintah tidak termasuk dalam penerima tunjangan ini.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Nominal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan upah pokok yang ditambahkan dengan beberapa tunjangan.
Adapun beberapa tunjangan yang dimaksud, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Walau begitu, nominal yang diterima oleh masing-masing PNS akan bervariasi, tergantung dari golongan serta masa kerja:
Baca Juga: CPNS 2025 akan Dibuka, Berikut Formasi untuk Lulusan S1 Teknik Informatika Bergaji Fantastis
1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500
Pendidikan SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600
Baca Juga: Siswa Kelas 12 Wajib Tahu, Berikut Cara Cek Daya Tampung SNBP 2025 di 76 PTN Lengkap Jumlah Peminat
Pendidikan Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900
Pendidikan Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550
Pendidikan Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Tujuan pemberian gaji ke-13 dan THR kepada PNS dan ASN lainnya adalah untuk meningkatkan daya beli, meringankan beban pengeluaran, serta menjadi stimulus untuk menggerakan roda perekonomian nasional.***

Share this article
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS di untuk tahun 2025, ini kriteria