AYOJAKARTA.COM — Kesempatan emas kembali ada untuk semua honorer guru yang gagal menjadi ASN baik PNS maupun PPPK serta PPG Prajabatan Tahun 2025.
Tahun 2025 ini pemerintah akan kembali membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dengan 9 syarat umum yang wajib dikantongi oleh para honorer Guru.
PPG Prajabatan 2025 ini akan dibuka pada bulan Maret 2025 dan menjadi syarat utama masuk dalam Dapodik dengan tujuan memperoleh sertifikat pendidik dan dapat berkarir sebagai guru.
Maka dari itu bagi para honorer yang sebelumnya telah mendaftar PPG Prajabatan 2024, seleksi CPNS dan PPPK namu gagal jangan khawatir.
Ada program PPG Prajabatan 2025 yang bisa diikuti untuk dapat memiliki kesempatan menjadi ASN baik PNS maupun PPPK lebih besar di Tahun ini.
Lantas apa saja 9 syarat yang harus dipenuhi oleh honorer guru yang akan mendaftar PPG Prajabatan 2025?
Berikut 9 syarat umum yang harus dikantongi oleh honorer guru yang akan mendaftar PPG Prajabatan 2025 yang telah dirangkum dari laman resmi jadippg.id:
Baca Juga: Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Lengkap Syarat untuk Diangkat Penuh Waktu, Ternyata Mudah
- Berkewarganegaraan Indonesia atau WNI
- Memiliki status kepegawaian yang tidak terdaftar menjadi guru atau kepala sekolah pada Dapodik
- Memiliki maksimal usia 32 Tahun pada tanggal 31 Desember 2025
- Memiliki kualifikasi akademik dengan ijazah S-1 atau D-IV yang telah terdaftar pada PD- DIkti atau memiliki penyetaraan bagi lulusan Luar Negeri
- Memiliki IPK minimal 3. 00
- Memiliki Kesehatan yang baik dengan ditunjukan surat keterangan sehat jasmani dan Rohani
- Memiliki perilaku yang baik dengan dibuktikan surat keterangan berkelakuan baik
- Terbukti bebas Napza
- Memiliki komitmen dengan menandatangani pakta integritas
Baca Juga: 6 Fakta Penting Kenaikan Gaji Guru Honorer, PNS, dan PPPK di Tahun 2025
Demikian informasi 9 syarat umum yang wajib dipenuhi oleh honore guru yang ingin mendaftar PPG Prajabatan 2025, dan akan menjadi ASN baik PNS maupun PPPK yang sebelumnya mengalami kegagalan.***

Share this article
Kesempatan emas kembali ada untuk semua honorer guru yang gagal menjadi ASN baik PNS maupun PPPK serta PPG Prajabatan Tahun 2025.