AYOJAKARTA.COM – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Guru besar yang berinisial EM ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswi.
Diketahui, pelecehan seksual yang dilakukan EM melalui modus operandi dengan mengajak korban untuk berdiskusi bimbingan tugas akhir di rumahnya.
Kasus ini mulai terungkap sejak Juli 2024 dan berlanjut hingga pertengahan 2024.
Baca Juga: Ada Incaranmu? Berikut Jurusan UGM Paling Ketat di SNBT: Ada Psikologi hingga Gizi
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan bahwa, pihaknya telah secara resmi mengambil tindakan tegas terhadap EM pada Januari 2025.
"Kalau penanganannya sebenarnya sudah sejak Juli tahun 2024, sampai kemudian rekomendasi itu keluar dari 2024. Keputusan dari ibu rektor itu keluar Januari 2025," ujar Andi, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu, 9 April 2025.
Hingga kini, pelaku telah dipecat sebagai dosen UGM dan proses pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya itu, EM juga masih proses pencopotan statusnya sebagai guru besar.
Baca Juga: Pendaftaran UTBK-SNBT 11 Maret! Ini Jurusan UGM dengan Daya Tampung Tertinggi
Pemerintah telah menyerahkan proses pemeriksaan disiplin kepada pimpinan perguruan tinggi negeri ini untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sejak hari yang sama kita sudah mengajukan kepada kementerian, namun di pertengahan bulan Maret ada keputusan menteri, yang mendelegasikan pemeriksaan untuk pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang sampai berat itu didelegasikan kepimpinan perguruan tinggi negeri," lanjutnya.
Dalam pernyataannya, pihak kampus menegaskan bahwa UGM tengah fokus memberikan pendampingan kepada para korban, terutama bagi mereka yang masih harus menyelesaikan studinya.
Langkah pendampingan ini dianggap krusial untuk membantu mengatasi trauma psikologis yang timbul akibat kejadian tersebut.***

Share this article
Guru besar UGM yang berinisial EM ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswi.