AYOJAKARTA.COM – Audiensi kelompok Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA terkait ijazah palsu Joko Widodo dengan Universitas Gadjah Mada, berakhir dengan nyinyir.
Ditemui oleh Wening Udasmoro selaku Wakil Rektor UGM, perwakilan TPUA menilai hasil audiensi terkait ijazah palsu Joko Widodo hanya membuahkan suatu misteri.
Terkait dengan dugaan ijazah palsu, kepada perwakilan TPUA Wening memastikan bahwa Joko Widodo merupakan salah satu alumni UGM yang lulus pada 5 November 1985.
Namun demikian, Wening tidak dapat memberikan salinan skripsi ataupun ijazah yang diminta TPUA karena merupakan dokumen pribadi dan menyangkut hak perorangan.
“Jadi dalam hal ini bukan dalam konteks membela siapa, tapi kami menjelaskan sebagai lembaga yang memiliki dokumen mahasiswa kami,” jelas Wening, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis, 17 April 2025.
Menyikapi penjelasan Wakil Rektor, Rizal Fadhilah selaku Wakil Ketua TPUA menyatakan kekecewaan atas keputusan UGM.
Penjelasan yang disampaikan UGM kepada TPUA, menurut Rizal lebih bersifat sebagai informasi dan belum sedikitpun terklasifikasi.
Karena itu sesuai dengan arahan yang disampaikan UGM, TPUA memutuskan menyambangi kediaman Joko Widodo untuk memperoleh kejelasan.
“Bahwa dari UGM tidak bisa menunjukkan ijazah karena hanya dapat ditunjukkan oleh pemilik, karena itu kita datangi pemilik,” ungkap Rizal.
Selain diprakarsai oleh TPUA, desakan untuk memperlihatkan ijazah juga disampaikan oleh Mantan Ketua MPR Amien Rais.
Baca Juga: Geram! Jokowi Ancam akan Ambil Jalur Hukum bagi Penyebar Rumor Ijazah Palsu
Saat dimintai tanggapan oleh awak media, Amin meminta agar Joko Widodo bisa bersikap jujur sebagaimana diharapkan banyak kalangan.
“Kalau saya, yakin memang ijazah itu tidak ada, itu bisa dioplos dan itu juga sudah dibuktikan oleh para ahli bahwa maaf itu abal-abal,” tegasnya.
Sehubungan dengan permintaan untuk menunjukkan ijazah yang dilakukan TPUA, Joko Widodo secara tegas memilih mempertimbangkan akan menempuh proses hukum.
Selain karena permintaan menunjukkan ijazah asli bukan wewenang suatu kelompok, juga karena tidak ada hak untuk mengatur-atur.
“Tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka, dan tidak ada kewenangan mereka mengatur saya,” tegas Jokowi.
Keterangan yang disampaikan UGM, menurut Jokowi sudah sangat jelas sehingga desakan menunjukkan ijazah asli tidak perlu diamini.
Lebih lanjut Jokowi menyebut akan mempertimbangkan persoalan ini ke ranah hukum, karena sudah berubah menjadi pencemaran nama baik serta fitnah.
Terkait dengan daftar nama tokoh atau kelompok yang akan diajukan untuk menjadi pihak tergugat, Jokowi akan merundingkan dengan tim kuasa hukumnya.
“Nanti biar ditangani oleh kuasa hukum,” pungkas Jokowi kepada awak media.***

Share this article
Keterangan yang disampaikan UGM, menurut Jokowi sudah sangat jelas sehingga desakan menunjukkan ijazah asli tidak perlu diamini.