AYOJAKARTA.COM - Komisi III DPR RI diketahui menggelar Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum atas kasus dugaan adanya eksploitasi dan penganiayaan yang terjadi kepada ex pemain sirkus Oriental Circus Indonesia oleh pencetus dan owner Taman Safari Indonesia pada Senin 21 April 2024.
Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI ini, digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Turut hadir Pengelola Taman Safari Indonesia (TSI) Jansen Manangsang dan para eks pemain OCI yang diduga menjadi korban, diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Soleh dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan
Baca Juga: Kisi-kisi Soal Wawancara PPPK Tahap 2 Terbaru dan Tips Menjawab Agar Dapat Skor Tertinggi
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Parlemen TV, dalam rapat dengar tersebut pengelola TSI Jansen Manangsang ikut buka suara dan mengeklarifikasi kabar yang beredar di media. Salah satunya soal ex pemain OCI bernama Ida yang akhirnya harus hidup lumpuh.
"Kami minta komisi III ada keadilan, perkenan saya supaya imbang, karena selama ini bungkam. Jangan hanya sepihak kami dirugikan," ujar Jansen Manangsang.
"memang Ida mengalami kecelakaan kerja, sirkus penuh resiko. Namun kami punya bukti kwitansi ketika jatuh langsung pakai pesawat Garuda dan dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras, kala itu operasi Rp39 juta," pungkasnya.
Lebih lanjut ia mengklarifikasi soal isu melarikan diri, Jansen menyebutkan karena hal itu ada perbuatan yang dilanggar dari para ex pemain sirkus.
"izin pak image di media itu mereka melari, kenapa mereka melarikan diri? saya kasih contoh, saya bawa saksi, kenapa saya ada setrum kalau ada gajah ngamuk, mengimbangkan tentu mereka lari karena melanggar disiplin itu susah, gitu pak, kawin lagi hubungan gelap, hubungan di luar nikah," jelasnya.
Hasil dari rapat dengar tersebut, Ahmad Sahroni meminta agar masalah ini bisa diobrolkan dengan duduk bersama mencari jalan tengah bagi keduanya dan mendapatkan solusi dalam kurun waktu 1 minggu atau 7 hari.
Baca Juga: Srikandi Hebat, Negeri Kuat: Bersama Hutama Karya Mewujudkan Indonesia Maju
"dengan segala keterbukaan, yuk duduk sama-sama nggak usah cari kesalahan ga akan benar Dirkrimmum nanti pusing lagi kerja baru pak, balik lagi mikirin, datengin lagi tuh tempat TKP, entar orang tua diundang, diperiksa, duit anggarannya kagak ada ngurusin penyelidikan khusus sirkus nanti, jadi pak Jensen dan tim berkenan yah duduk sama-sama di sini juga berkenan ya jangan lagi ngomong di berita udah stop berita, nggak ada lagi berita, dah duduk sama-sama. Kalau seminggu nggak selesai, nah datang lagi sini baru kita laporin ke polda mana yang benaer mana yang salah nanti berlanjutlah proses itu, demikian pak Jensen,"
"pertemukan perwakilan pengelola, perwakilan dari sini temukan sama-sama untuk menjadi pembahasan lebih lanjut, nati kalau sudah final, bapak udah oke kanan-kiri, nah bapak kirim surat ke komisi III, terima kasih pak sudah selesai, nah kita senang dengarnya," lanjutnya
Sebelum ditutupnya rapat dengar tersebut, kuasa hukum dari ex pemain sirkum Muhammad Soleh mempertanyakan dika dalam seminggu tidak mendapatkan kesepakatan apa yang harus dilakukan.
" Pimpinan andaikata waktu yang disampaikan 1 minggu tidak ada kesepakatan apa,"
" itu tadi saya bilang, laporin aja," ujar Ahmad Sahroni
Akhir kata pihak ex pemain sirkus OCI meminta agar kejadian ini tidak langsung diserahkan ke pihak berwajib karena melihat sejarah di tahun 97 dan 99 dan meminta agar UU pelanggaran HAM disa ditegakkan.
".. kecil bagi kami kalau ada etikat baik dari OCI maupun taman safari, tetapi kalau diliat dari sambutan jawaban media kok kecil, sebab mereka sangat tersakiti karena jawaban tidak mengakui, okelah kalau soal kekejaman pembuktiannya susah, tetapi diambil sejak kecil dipisahkan orang tua sejak kecil dan mereka mengakui itu, dan itu pelanggaran HAM berat apalagi di dalamnya terjadi perbudakan, sehingga jangan langsung diberikan ke pihak kepolisian karena nyatanya 97 dilaporkan 99 SP3 tanpa pelapor dikasih tahu, sekali lagi kami berharap ada keadilan di sini ada peluang UU HAM digunakan, Pengadilan UU Ham," harap Sholeh.***

Share this article
Komisi III DPR RI diketahui menggelar Rapat Dengar Pendapat atas kasus dugaan adanya eksploitasi dan penganiayaan ex pemain sirkus OCI