AYOJAKARTA.COM – Sugi Nurhadi atau lebih dikenal dengan Gus Nur, merupakan salah satu sosok korban dalam pusaran kasus dugaan Ijazah Palsu milik Jokowi.
Bermula dari obrolannya di sebuah siniar bersama Bambang Tri selaku Penulis buku Jokowi Undercover, Gus Nur mulai mempercayai bahwa Ijazah Palsu bukan hanya tudingan.
Selain berdasarkan pada pemaparan data yang ada, anggapan mengenai dugaan Ijazah Palsu milik Jokowi juga diperkuat melalui sumpah Bambang Tri menggunakan kitab suci.
Pernyataan mengenai ihwal keyakinannya bahwa ijazah milik Jokowi palsu tersebut, disampaikan langsung oleh Gus Nur dalam sebuah diskusi bersama Aiman Witjaksono.
Sempat menuai banyak sorotan karena rekaman Sumpah Mubahalah, Gus Nur mengaku siap mengalami penderitaan jika pernyataannya mengenai Ijazah Jokowi tidak benar.
Buntut dari unggahan videonya tersebut, Gus Nur mulai berurusan dengan pihak kepolisian sebagai Saksi dalam perkara dugaan penistaan agama.
Berselang beberapa jam usai pembuatan BAP di Polda, status Gus Nur sebagai Saksi mendadak mengalami perubahan menjadi Tersangka.
“Saya dapat panggilan, di BAP awalnya Saksi, penyidik keluar ke ruangan lain, setelah kembali saya naik jadi Tersangka, langsung dijebloskan ke Bareskrim,” ungkap Gus Nur.
Sebelum divonis bersalah atas tuduhan pasal berlapis, Gus Nur mengaku sempat mengalami sejumlah peristiwa kurang manusiawi selama proses hukum berlangsung.
Disamping karena terindikasi kuat merupakan bagian dari rencana, proses penetapan hukum hingga menjadi Terpidana juga terkesan dipaksakan.
Sebelum memulai persidangan, Gus Nur juga mengaku sempat ditawarkan kebebasan jika bersedia mengakui perbuatan dan meminta maaf.
Namun demikian, Gus Nur memilih untuk tidak bersikap kooperatif dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan.
Terkait dengan proses peradilan selama enam bulan yang terjadi sebelum vonis dijatuhkan, Gus Nur juga mendapati sejumlah kejanggalan.
Disamping Pihak Pelapor tidak memiliki Kekuatan Hukum, Gus Nur juga mengaku sempat terkejut karena banyaknya pihak yang berusaha mengkriminalisasikannya.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp600.000 Cair Agustus 2025: Pemilik KKS Bank Mandiri Bisa Cek Saldo Sekarang
“Saya baru tahu kalau ternyata Penyidik, Jaksa, Hakim, 35 Saksi Memberatkan, tidak satupun yang pernah melihat Ijazah Aslinya,” ungkap Gus Nur.
Akibat terlalu banyaknya kejanggalan tersebut, Gus Nur mengimani bahwa Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Presiden telah menyiapkan tim untuk terlibat dalam kasus Ijazah Palsu.
Setelah mendapatkan Bebas Bersyarat dan Bebas Murni usai Amnesti Presiden Prabowo, Gus Nur menyebut orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan Ijazah Palsu seperti instrumen.
“Itu semacam instrumen hukum, sudah ada lengkap,” jelasnya seperti dikutip Ayojakarta dari kanal Youtube Official iNews. ***

Share this article
Sugi Nurhadi atau lebih dikenal dengan Gus Nur, merupakan salah satu sosok korban dalam pusaran kasus dugaan Ijazah Palsu milik Jokowi.