AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer sebelumnya dipindahkan ke Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023.
Namun ternyata putusan pemindahan Richard Eliezer ke Lapas Salemba kembali dirubah.
Sempat dijebloskan ke Lapas Salemba, Richard Eliezer kini kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Indra Bekti Digugat Cerai, Aldila Jelita Blak-blakan Akui Dirinya Pelit Soal Keuangan
Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 27 Februari 2023.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan bahwa alasan dari pemindahan eks ajudan Ferdy Sambo adalah sebagai justice collaborator ia memiliki hak untuk dipisah.
“pertama, Richard sebagai justice collaborator punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya, maupun pelaksanan menjalankan sebagai narapidana dan warga binaan permasyarakatan, yang kemudian kami pilihlah Rutan Bareskrim,” ujarmya.
Baca Juga: Pilu! Putri Hendra Kurniawan Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Vonis Ayahnya 3 Tahun Penjara
Selain hak sebagai justice collaborator, LPSK juga menyebut perihal pertimbangan keamanan untuk Bharada E jika ia ditempatkan ke Lapas Salemba.
“pertimbangan keamanan juga sehingga kami memutuskan tentu saja dengan Richard putusannya, berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di Rutan Bareskrim,” kata Sulistianingtis.
Perihal keamanan untuk pria yang biasa disapa Icad ini Wakil Ketua LPSK menyebut bahwa keamanan yang dimaksud adalah perihal potensi keamanannya.
“tapi terus kemudian pertimbangan lainnya berkaitan dengan potensi ancaman yang kita masih belum bisa menganalisir lebih jauh dan lebih detail,” kata Wakil Ketua LPSK.
Baca Juga: Hot News! Sempat Ragu, Akhirnya Aldilla Jelita Resmi Gugat Cerai Indra Bekti karena...
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti juga menyampaikan bahwa Bharada E berstatus warga binaan Lapas kelas 2A Salemba.
Ia juga turut membenarkan bahwa klien Ronny Talapessy ini akan dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
Rika Aprianti menyebutk bahwa penempatan Bharada E di Rutan Bareskrim juga akan mendapatkan pendampingan dari LPSK.
Hal itu tentu karena statusnya sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.***

Share this article
LPSK mengungkapkan, alasan dari pemindahan eks ajudan Ferdy Sambo adalah sebagai justice collaborator ia memiliki hak untuk dipisah.