Ramai Dihujat Karena Kenakan Pajak untuk Piala Lomba Nyanyi di Jepang, Bea Cukai Tegaskan Soal Aturan UU

- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:48 WIB
Fatimah Zahratunnisa  yang Pernah Menang Lomba Nyanyi di Jepang Bagikan Cerita Soal Pajak Pengiriman Piala ke Indonesia
Fatimah Zahratunnisa yang Pernah Menang Lomba Nyanyi di Jepang Bagikan Cerita Soal Pajak Pengiriman Piala ke Indonesia

AYOJAKARTA.COM--Heboh seorang WNI yang menang lomba nyanyi di Jepang tetapi pialanya dikenakan pajak mendapat tanggapan tegas dari Bea Cukai bahwa hal tersebut memang sudah aturannya.

Keresahan yang dialami WNI bernama Fatimah Zahratunnisa diungkapkannya di sosial media Twitter melalui akun @zahratunnisaf kepada akun Bea Cukai.

Ia menceritakan pengalamannya yang kurang baik dengan pihak Bea Cukai ketika hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia.

Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015, ternyata piala lomba menyanyi yang ia menangkan di Jepang terkena pajak sebesar Rp 4 juta ketika akan dikirimkan ke Indonesia.

Baca Juga: Viral! Pembuktian Pria Penjual Ikan Cupang Sukses Jadi Polisi, Dulu Tak Restui Camer Sekarang Diminta Kembali

Ia merasa resah karena ia tidak mendapatkan hadiah berupa uang, hanya piala saja sedangkan ia harus membayar pajak yang tidak sedikit.

Fatimah Zahratunnisa harus mengurus berkas-berkas agar pialanya bisa dikirimkan ke Indonesia tanpa terkena pajak.

Ia sampai harus menunjukkan bukti video acara lomba nyanyi yang dimaksud yaitu “I Can Sing in Japanese” dan menyanyi di kantor Bea Cukai agar pegawainya dapat percaya.

Tidak hanya itu Fatimah Zahratunnisa sempat mendapat kalimat yang dinilai kurang pas disampaikan oleh pihak Bea Cukai karena menanyakan berapa uang yang ia miliki untuk membayar bea masuk dan pajak impor.

Baca Juga: HARU! Pengamen Hitung Uang untuk Beli Pampers Anaknya, Warganet: Duitmu Lebih Halal dari Pemilik Rubicon Viral

“Kamu ada uang berapa sekarang? bisa bayar berapa?” kata salah satu pegawai Bea Cukai.

Curhatan dari Fatimah Zahratunnisa ramai mendapatkan respon dari netizen yang merasa geram kepada Bea Cukai, tak sedikit pula yang melontarkan hujatan.

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai dengan tegas menjelaskan bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia memang dikenakan bea masuk dan juga pajak impor walaupun barang tersebut merupakan hadiah.

“Halo, kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift,” ketik Bea Cukai pada akun Twitter @beacukaiRI

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: Instagram @finfolkmoney, Twitter @beacukaiRI, Twitter @zahratunnisaf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X