AYOJAKARTA.COM---Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/5/2023) terkait dengan klarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya.
Chusnunia Chalim diperiksa oleh KPK karena dinilai memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang janggal.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, diketahui bahwa Chusnunia Chalim memiliki harta kekayaan mencapai Rp 13,6 miliar.
Selama ini, apabila ada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN maka akan dikenakan sanksi administratif.
Tentu menjadi tanda tanya besar apa sanksi yang diberikan apabila pejabat melaporkan LHKPN yang tidak sesuai dengan harta yang dimilikinya.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Ini Penampilan Wagub Lampung Chusnunia Chalim dengan LHKPN RP13,6 Miliar!
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan bahwa pejabat yang melaporkan LHKPN tidak sesuai dengan harta kekayaan yang ada, maka bisa mendapatkan kemungkinan buruk.
Almas Sjafrina menyampaikan apabila Chusnunia Chalim terbukti melaporkan LHKPN yang tidak sesuai dengan harta yang dimilikinya, maka ia kemungkinan akan menjadi tersangka korupsi.
Hal ini berkaca pada Kepala Bea Cukai, Andhi Pramono, yang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
“Kalau kemudian ditemukan dugaan tindak pidana di dalamnya, tidak menutup kemungkinan seperti kasus yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kepala Bea Cukai Makassar,” kata Almas Sjafrina dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV Jawa Timur, Sabtu (20/5/2023).
Almas Sjafrina menyampaikan bahwa penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka merupakan buntut dari harta tak wajar yang dimilikinya.
Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan LHKPN miliknya.
“Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang itu awalnya juga berasal dari proses klarifikasi LHKPN karena ada flexing, kemudian dipanggil oleh KPK, dilakukan proses klarifikasi kemudian ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.***

Share this article
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan bahwa pejabat yang melaporkan LHKPN tidak sesuai dengan harta kekayaan yang ada, bisa berujung buruk