AYOJAKARTA.COM - Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Pergub ini mengatur perihal larangan kepada siswa penerima KJP dan menetapkan 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Salah satu pelanggaran yang akan dikenakan sanksi pada penerima KJP khususnya adalah merokok, hal tersebut dikutip AyoJakarta.com dari Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta (24/5/2023).
Baca Juga: Buntut Kasus Video Asusila, Rebecca Klopper Dikabarkan Kabur ke Rumah Fadly Faisal Bareng Sosok Ini
Para siswa penerima KJP Plus yang terbukti melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan yang telah ditetapkan, akan dikenai sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Berikut adalah 23 larangan yang harus dipatuhi oleh siswa penerima KJP Plus:
Siswa dilarang membelanjakan bansos diluar aturan yang telah ditetapkan.
Merokok.
Menggunakan dan mengedarkan narkotika.
Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual.
Terlibat dalam kekerasan.
Terlibat dalam tawuran.
Terlibat dalam geng motor.
Minum-minuman keras.
Melakukan pemalakan.
Terlibat dalam pencurian.
Terlibat dalam perkelahian.
Terlibat dalam penipuan.
Terlibat dalam nyontek massal.
Membocorkan soal atau kunci jawaban.
Para siswa diharapkan mematuhi larangan-larangan tersebut demi kebaikan dan kelancaran program KJP Plus.
Dalam hal terjadi pelanggaran, pihak sekolah akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Anies Mengaku Siap Adu Gagasan Di Pilpres 2024, Sebab Janjinya Bukanlah Sekedar Omong Kosong!
Diharapkan para siswa penerima KJP Plus dapat mematuhi semua larangan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan dari pemberian sanksi ini adalah untuk menjaga kelancaran program KJP Plus dan memberikan dampak positif bagi para siswa penerima manfaat.***

Share this article
Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Pergub ini mengatur perihal larangan kepada siswa penerima KJP.