Akibat Unggahan Foto, Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

- Jumat, 22 Juli 2022 | 21:26 WIB
Roy Suryo (Foto: Istimewa)
Roy Suryo (Foto: Istimewa)

AYOJAKARTA.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

Status tersangka Roy Suryo ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022) pada konferesi pers Direktorat Reserese Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP dan pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Roy Suryo Analisa Video Instastory yang Dihapus Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy

Menurut konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang dilansir Suara.com (22/7/2022), bahwa sampai saat ini Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

Kemudian disampaikan bahwa penyelidikan juga dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi ahli yakni, 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli bidang ITE.

Di luar 13 orang saksi ahli tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Roy Suryo.

Kepastian terakhir, Kombes Endra Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Baca Juga: Terkait Pencemaran Nama Baik, Polisi Tawarkan Mediasi kepada Roy Suryo dan BuzzerRp

Sebelumnya, unggahan foto Meme buatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo berupa foto patung stupa di Candi Borobudur yang wajahnya diedit hingga menyerupai wajah Presiden Jokowi memang sempat ramai di media sosial Twitter.

Hal tersebut mendatangkan banyak perbincangan netizen, hingga pada akhirnya datanglah laporan kepada pihak kepolisian terhadap Roy Suryo dengan tuduhan penistaan agama terkait patung stupa Candi Borobudur yang wajahnya diganti.

Diketahui ada dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022, yang kemudian kasus ini dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X