AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan Bharada E telah digelar pada Senin (31/10/2022) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut turut menghadirkan Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ya, Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan karena ia turut serta berada di Magelang sehari sebelum Brigadir J tewas dibunuh pada 8 Juli 2022.
Namun, pemeriksaan saksi Susi diwarnai dengan adegan yang tak biasa.
Kesaksian Susi yang berbelit-belit serta terlalu sering menjawab lupa dan tidak tahu membuat hakim kesal hingga marah.
Keterangan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dinilai banyak mengandung kebohongan.
Saking kesalnya, hakim bahkan sampai mengancam akan mempidanakan Susi atas tuduhan kesaksian palsu.
Baca Juga: Adik Brigadir J Mengaku Nomornya Telah Diblokir Putri Candrawathi, Usai Penembakan itu Terjadi
Lantas seperti apa momen kemarahan hakim pada Susi ART Ferdy Sambo?
Simak ulasan lengkapnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube metrotvenews pada Rabu (2/11/2022).
"Pada waktu saudara Putri pindah saudara juga ikut?" tanya hakim.
"Ikut," jawab Susi cepat.
"Kenapa saudara Putri pindah?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Susi sambil menggelengkan kepalanya.
Artikel Terkait
Kata “Siap” yang Diucapkan Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan adalah Bahasa Komando, Mungkinkah Diperintah?
Momen Ibu Brigadir J Emosi Jawab Pertanyaan Febri Diansyah, Rosti Simanjuntak: Jangan Mengulang Pertanyaan!
Menguak Perbedaan Permintaan Maaf Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Reaksi Orangtua Brigadir J
Bripka RR Bantah Blokir Nomor HP Adik Brigadir J, Begini Pengakuannya
Adik Brigadir J Mengaku Nomornya Telah Diblokir Putri Candrawathi, Usai Penembakan itu Terjadi