AYOJAKARTA.COM - Terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin menyanggah sejumlah kesaksian Ferdy Sambo di sidang kasus lanjutan pembunuhan berencana terhadap Yosua, Kamis (5/1/2023).
Dalam persidangan, Arif juga membantah tentang pembuatan laporan terkait perintah yang diberikan oleh Ridwan tentang pelecehan Putri Candrawathi sebelum ia sampai di TKP di mana Yosua dihabisi secara sadis oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo berkelit dengan pernyataan sudah lupa dengan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tidak pernah melakukan perintah polres kecuali pada tanggal 9.
Baca Juga: Terpopuler: Bisa Bikin Ferdy Sambo Terpojok, Ini 5 Bukti Rekaman CCTV Duren Tiga Sudah Diedit
Arif Rachman Arifin juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mendapat atau menerima telepon dari Ferdy Sambo terkait perintah menghadap ke Propam.
"Pada tanggal 13 Juni dini hari saya tidak pernah telepon dan menerima telepon dari Ferdy Sambo, terlebih mendapat perintah menghadap," ucap Arif Rachman Arifin.
Selain itu, ada satu lagi pernyataan yang Arif bantah yaitu kesaksian Ferdy Sambo bahwa dirinya diminta menghadap ke Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Tidak mungkin saya melihat suatu keanehan lalu saya yang menghadap ke Kadiv Propam. Sepertinya mental saya belum kuat, kalau sudah kuat mungkin saya menghadapnya Kapolri," lanjut Arif Rachman Arifin.
Arif juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyuruhnya mengikuti BAP untuk melindungi karier Hendra Kurniawan.
Tak hanya itu, Arif juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta untuk mengikuti BAP dan kronologi versi Ferdy Sambo.
Hal tersebut dilakukan Ferdy Sambo di sela-sela jalannya sidang kode etik Polri.
"Tanggal 2 September, Pak Ferdy Sambo pada sidang kode etik ini memanggil saya saat saya sedang istirahat dan meminta saya untuk mengikuti kronologis BAP nya Pak Ferdy Sambo dengan alasan dalam penyampaiannya ke saya Rif, kita harus jaga senior kamu Hendra Kurniawan karena kariernya sudah bagus di Brigjen. Jadi kalau dia selamat kamu pasti akan selamat. Jadi kamu ikuti BAP saya, tapi saya katakan tidak bisa komandan dan mohon maaf komandan," kata Arif Rachman Arifin membantah kesaksian Ferdy Sambo yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Kena Semprot Hakim di Sidang Obstruction of Justice, Ferdy Sambo: Harusnya Ditolak...
Adapun tanggapan yang diberikan Ferdy Sambo atas bantahan Arif tersebut ia tetap tidak mau mengakui perbuatannya.
"Saya tidak pernah perintahkan seperti itu, saya tidak pernah mengarahkan seperti itu dan untuk tanggal 13 tetap pada keterangan saya yang ada, " ungkap Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Selain Ferdy Sambo, ada empat terdakwa lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sedangkan dalam kasus lain terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice di pembunuhan berencana tersebut.
Adapun mereka yang terlibat adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Terdakwa obstruction of justice ini dijerat dengan pasal Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Arif Rachman Arifin bongkar borok Ferdy Sambo yang memintanya untuk melindungi karier Hendra Kurniawan.