AYOJAKARTA.COM – Berbagai macam cara dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo agar lolos dari jerat hukuman mati.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman pidana seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri.
Meskipun demikian, muncul kabar di luar sana ada gerakan-gerakan yang berupaya untuk pengaruhi vonis dari pengadilan.
Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan bahwa ada Gerakan bawah tanah yang mencoba mengintervensi putusan dalam kasus Ferdy Sambo.
Bukan hanya Mahfud MD saja, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso juga mengakui hal tersebut.
Menurutnya ada upaya atau siasat dari suami Putri Candrawathi agar lolos dari jerat hukuman mati.
Ketua IPW menyebutkan sedikitnya ada tiga upaya atau siasat dari Ferdy Sambo sejak masih menjadi tersangka.
Menurutnya Ketika Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka sebetulnya ada tiga hal yang sudah dilakukan secara sistematis.
Baca Juga: Kembali Viral, Arif Rahman Dapatkan Ucapan Terima Kasih, Ini Reaksi Warganet!
“Dia menyediakan advokat-advokat untuk membela lima orang yang ditersangkakan, termasuk menyediakan advokat untuk Eliezer itu strateginya” ujar Sugeng seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Minggu (22/1/2023).
Tak hanya itu saja, yang kedua menurut ketua IPW, mantan Kadiv Propam Polri ini juga sudah tahu bahwa kasus yang menimpanya akan dipersidangkan sehingga sudah mempersiapkan.
“Mempersiapkan ya kira-kira gampangnya memilih hakim, nah ya apakah berhasil atau tidak yaitu satu hal yang harus dicari tahu,” tutur Sugeng.
Yang ketiga menurutnya, Ferdy Sambo dari awal sudah mau melakukan perlawanan balik, bukan zamannya lagi dengan mengancam dengan ancaman fisik terhadap Kejaksaan.
“Bukan zamannya lagi yang digunakan adalah bargaining-bargaining terkait sumber daya informasi yang dimiliki oleh Sambo untuk menekan pihak-pihak mungkin mengarahkan agar dirinya ditolong,” imbuhnya.
Mengenai pernyataan Mahfud MD tentang gerakan bawah tanah pengaruhi vonis Sambo, Sugeng menuturkan bahwa hal tersebut nyata.
Ia juga menuturkan bahwa apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam sudah basi sebenarnya.
Hal ini dikarenakan dari awal IPW sudah mengetahui bahwa Ketika Ferdy Sambo masih jadi tersangka sudah ada upaya-upaya dari pemerintah. Gelagat-gelagat ini menurutnya sudah ada di awal sidang.
“Perkara masuk itu banyak praktek-praktek melakukan pendekatan kepada hakim untuk dapat dipilih,” ungkap Sugeng.
“Saya mendengar informasi itu, tetapi apakah akhirnya ini berhasil, Pengadilan Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa diintervensi ya itu harus dicari tahu itu dulu,” imbuhnya.
Tak hanya menyoroti pernyataan Mahfud MD saja, Sugeng juga menyoroti pernyataan Mantan Kepala BAIS, Soleman Ponto, menurutnya indikasi hal tersebut benar adanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa yang saat ini meminta Ferdy Sambo tidak dihukum mati justru kelompok-kelompok yang menginginkan agar suami Putri Candrawathi ini tidak mengeras perlawanannya.
“Kalau Sambo dituntut mati, ya Sambo akan mengeras perlawanannya. Indikasinya ada dua,” tutur Ketua IPW.
Ketua IPW mengatakan bahwa Ketika LHP Ferdy Sambo pada 5 April 2022 dibuka, suami Putri Candrawathi dan Hendra Kurniawan mengkonfirmasi benar.
Tetapi menurutnya setelah Ferdy Sambo menyatakan saya tidak berwenang lagi. Hal ini menunjukkan bahwa suami Putri Candrawathi memegang kartu penting.
“Artinya ada deal yang tercapai di sana, yang kedua indikasinya ketika Sambo menyatakan selama karirnya Henda Kurniawan sebagai Paminal,” tutur Ketua IPW.
“126 OTP polisi ini tidak terbuka kepada publik, kalau Sambo dihukum mati bukan hanya dua ini yang akan dia buka,” lanjutnya.***

Share this article
Drama berlanjut! Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan ada gerakan yang berupaya untuk pengaruhi vonis Sambo.