AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo pada hari ini melakukan sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi pada Selasa 24 Januari 2024.
Dalam pembacaan nota pembelaan tersebut Ferdy Sambo menyampaikan keresahannya selama ini.
Ia pun menyebutkan bahwa nota pembelaan ini ia berikan judul 'Pembelaan Sia-sia'.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," ujar Sambo dikutip dari suara.com
Hal ini pun berkaitan dengan prasangka yang dituduhkan kepadanya jauh sebelum ia ditetapkan menjadi tersangka.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Sambo
Lebih lanjut ia menjelaskan, belum selesai dengan tuduhan dari warganet soal keterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi pun bercerita bagaimana tuduhan yang bertubi-tubi diberikan kepada dirinya mulai dari keterlibatan narkoba, judi online, perselingkuhan hingga LGBT.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," lanjutnya
"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun," jelasnya
Ayah dari Trisha Eungelica ini pun membuat pembelaan bahwa semua itu tidak benar dan hanya penggiringan opini.
Menyoal nota pembelaan yang ia jelaskan hari ini, Ferdy Sambo merasa bahwa sepotong kata pun dari dirinya sudah tidak pantas didengar.
Baca Juga: Kuat Maruf Ungkit Kebaikan Brigadir J pada Dirinya, Sebut Pernah Bantu Anaknya Dalam Hal Ini
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," imbuhnya
Ferdy Sambo sendiri dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup jauh lebih ringan dari hukuman Pasal 340 soal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.***

Share this article
Ferdy Sambo dalam nta pembelaan menyebutkan dirinya pembelaan sia-sia karena sudah dituduh sadis mulai dari narkoba hingga LGBT