AYOJAKARTA.COM - Peserta didik dan orang tua penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus diimbau untuk memperhatikan sejumlah informasi penting terkait prosedur koreksi data hingga bagi siswa yang belum menerima dana.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pembaruan kebijakan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya.
KJP Plus merupakan program bantuan sosial yang bertujuan mendukung biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Dorong Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah, DLH DKI Jakarta: Pemilahan dari Sumber Jadi Kunci Utama
Program ini tidak hanya membantu kebutuhan sekolah, tapi juga diharapkan mampu mencegah angka putus sekolah di Jakarta.
Bagi para siswa dan orang tua penerima yang masih bingung dengan prosedur layanan KJP Plus, informasi ini sangat bermanfaat untuk diketahui.
Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, terdapat beberapa informasi mengenai koreksi data hingga aktivasi ATM untuk naik Transjakarta gratis.
Berikut informasinya:
1. Prosedur Koreksi Data
Bagaimana prosedur koreksi data KJP Plus?
Datang ke P4OP dengan membawa:
- Surat pengantar sekolah (asli)
- KK (fotokopi dan asli)
- KTP orang tua/ wali (fotokopi dan asli)
- Akta kelahiran (fotokopi dan asli)
- Buku tabungan (fotokopi dan asli)
2. Aktivasi ATM KJP Plus Untuk Transjakarta Gratis
Bagaimana prosedur pengaktifan ATM KJP Plus untuk naik Transjakarta Gratis?
Datang ke Bank Jakarta (Cabang Wali Kota/ Bali Kota dengan membawa:
- KTP orang tua/ wali (asli dan fotokopi)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi)
- ATM KJP Plus
3. ATM atau Buku Tabungan KJP Plus Hilang
Bagaimana prosedur jika ATM atau buku tabungan KJP Plus hilang?
Jika ATM atau buku tabungan KJP Plus hilang, segera:
- Urus surat kehilangan di kepolisian
- Minta surat pengantar di sekolah
- Datang ke Bank Jakarta (sesuai cabang) membawa:
1. Surat kehilangan
2. Surat sekolah
3. KK, KTP orang tua/ wali, akta kelahiran (asli dan fotokopi)
4. Belum Terima Dana KJP Plus
Bagaimana prosedur jika sudah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus namun dana belum diterima?
Datang ke P4OP dengan membawa:
- Surat pengantar sekolah (asli)
- KK (fotokopi dan asli)
- KTP orang tua/ wali (fotokopi dan asli)
- Akta kelahiran (fotokopi dan asli)
- Buku tabungan (fotokopi dan asli)
Untuk informasi lebih lanjut, siswa dan orang tua bisa menghubungi:
- WhatsApp: 0852-1124-7089
- Telepon: 021-3528-9335
- Kantor: P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Jl. Budi Utomo No. 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.***