AYOJAKARTA.COM - Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal ini dipicu oleh banyaknya mahasiswa penerima manfaat yang mengeluhkan keterlambatan pencairan dana bantuan yang sangat mereka butuhkan untuk keberlangsungan studi.
Sejumlah mahasiswa terpantau menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka langsung melalui kolom komentar di akun Instagram Pramono Anung.
Ketidakpastian Timeline Pencairan Dana
Para mahasiswa mengungkapkan kekecewaan mereka karena adanya pergeseran jadwal pencairan tanpa pemberitahuan resmi.
Awalnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pencairan akan dilakukan paling lambat akhir April, namun kemudian bergeser ke awal Mei.
Ketidakpastian ini menempatkan mahasiswa dalam situasi sulit, terutama bagi mereka yang mengandalkan dana tersebut sebagai penopang utama pendidikan.
Bagi banyak mahasiswa, dana KJMU bukan sekadar bantuan tambahan, melainkan kebutuhan mendesak untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), membeli buku, biaya transportasi, hingga biaya hidup sehari-hari.
"Ketika timeline berubah tanpa kepastian, kami berada dalam situasi sulit, harus menunda kewajiban akademik, meminjam ke sana-sini," tulis salah satu warganet.
Dampak Nyata bagi Mahasiswa
Keluhan lain muncul dari mahasiswa yang kampusnya sudah memasuki pekan Ujian Tengah Semester (UTS).
Mereka membutuhkan dana segera untuk memenuhi kebutuhan praktikum, biaya merantau, dan perlengkapan kuliah lainnya.
Para mahasiswa menekankan bahwa mereka sangat mengharapkan kepastian informasi agar dapat mengatur keuangan dan rencana akademik dengan lebih tenang.
Sebagai informasi, KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di DKI Jakarta.
Bantuan ini dibiayai penuh oleh APBD Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN maupun PTS.
Ketentuan dan Besaran Bantuan KJMU
Berdasarkan pedoman operasionalnya, penerima KJMU mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Dana ini dibagi menjadi dua peruntukan, yakni biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola perguruan tinggi, serta biaya pendukung personal seperti buku, makanan bergizi, dan transportasi.
Untuk menjadi penerima, terdapat persyaratan umum yang ketat, antara lain:
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain dari APBN/APBD.
Melalui pesan-pesan di media sosial tersebut, para mahasiswa berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti proses administrasi sehingga dana bantuan dapat segera cair sesuai dengan harapan mereka demi kelancaran studi.***

Share this article
Mahasiswa keluhkan keterlambatan pencairan dana KJMU di media sosial Pramono Anung. Ketidakpastian jadwal hambat bayar UKT dan biaya hidup, sehingga mereka mendesak kepastian demi kelancaran studi.