AYOJAKARTA.COM — Terdapat kabar terkait bantuan yang terancam dicabut jika penerima KIP Kuliah menikah dan memiliki suami.
Kabar bahwa penerima KIP Kuliah tidak boleh menikah karena beasiswa akan otomatis dicabut setelah penerima KIP Kuliah perempuan menikah, telah ramai menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa perguruan tinggi.
Hal ini bahkan membuat beberapa mahasiswa rela merahasiakan pernikahannya karena khawatir haknya sebagai penerima KIP Kuliah dicabut.
Kemendikbud menjelaskan bahwa syarat pendaftaran KIP Kuliah adalah calon mahasiswa yang telah lulus SMA atau sederajat dengan nilai akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Pada laman resminya, Kemendikbud tidak mencantumkan syarat larangan menikah bagi pendaftar KIP Kuliah tahun 2024 maupun pada tahun-tahun sebelumnya.
Lantas, apakah benar penerima KIP Kuliah dilarang menikah, seperti yang ramai dibicarakan saat ini?
Kemendikbud telah menyediakan layanan dan panduan terkait KIP Kuliah yang dapat diakses melalui laman resmi Kemendikbud.
Salah satu layanan yang diberikan adalah jawaban atas pertanyaan terkait larangan menikah bagi penerima KIP Kuliah.
Kemendikbud menjelaskan bahwa status menikah atau belum menikah tidak termasuk dalam aturan maupun syarat pendaftaran KIP Kuliah.
Namun, jika penerima KIP Kuliah menikah, kewajiban pembiayaan penerima KIP Kuliah tersebut akan beralih kepada suami.
Baca Juga: Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar KIP Kuliah 2024? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Kondisi ini membuat penerima KIP Kuliah tidak lagi dianggap "tidak mampu" karena sudah ada dukungan finansial dari suami.
Terkait pemberitaan tentang penghentian atau pencabutan hak penerima KIP Kuliah, Kemendikbud juga menjelaskan bahwa tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali jika terdapat kontrak belajar tertentu dengan perguruan tinggi.
Syarat kelayakan calon mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah adalah bahwa dia termasuk dalam kategori "tidak mampu".
Selama penerima KIP Kuliah dianggap tidak mampu, ia tetap dinyatakan layak sebagai penerima KIP Kuliah.***
Share this article
Kemendikbud menjelaskan bahwa status menikah atau belum menikah tidak termasuk dalam aturan maupun syarat pendaftaran KIP Kuliah.