AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan aturan zonasi untuk penerimaan siswa baru di Sekolah Dasar (SD).
Ada tiga tahapan penilaian yang harus diperhatikan untuk menentukan siapa yang bisa masuk SD melalui jalur zonasi, yaitu Skor Usia, Skor Domisili Zonasi, dan Skor STSB.
Berikut adalah rincian dan rumus penentuan skor tersebut:
Skor Usia
Penilaian usia dilakukan dengan memberikan skor berdasarkan umur calon siswa pada saat pendaftaran:
1. Lebih besar dari 7 tahun: Skor 7
2. 6 tahun 11 bulan: Skor 6,11
3. 6 tahun 10 bulan: Skor 6,10
4. 6 tahun 9 bulan: Skor 6,09
5. 6 tahun 8 bulan: Skor 6,08
6. 6 tahun 7 bulan: Skor 6,07
7. 6 tahun 6 bulan: Skor 6,06
8. 6 tahun 5 bulan: Skor 6,05
9. 6 tahun 4 bulan: Skor 6,04
10. 6 tahun 3 bulan: Skor 6,03
11. 6 tahun 2 bulan: Skor 6,02
12. 6 tahun 1 bulan: Skor 6,01
13. 6 tahun: Skor 6
Skor Domisili Zonasi
Skor domisili zonasi diberikan berdasarkan kedekatan tempat tinggal calon siswa dengan satuan pendidikan yang dituju:
1. Satu RT dengan satuan pendidikan yang dituju: Skor 0,10
2. Satu RW dengan satuan pendidikan yang dituju: Skor 0,08
3. Satu Kelurahan dengan satuan pendidikan yang dituju: Skor 0,06
4. Satu Kecamatan dengan satuan pendidikan yang dituju: Skor 0,04
5. Lintas kecamatan di wilayah Kota Bogor: Skor 0,02
6. Dari luar Kota Bogor: Skor 0,00
Skor STSB
Skor tambahan diberikan kepada calon siswa yang memiliki Surat Tanda Selesai Belajar (STSB) dari TK atau PAUD:
1. STSB TK / PAUD: Skor 0,05
Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Kota Malang Jawa Timur, Bisa Jadi Rekomendasi PPDB
Rumus Penentuan Skor Akhir
Nilai akhir atau N dihitung dengan menjumlahkan ketiga skor tersebut:
N = Skor Usia + Skor Domisili Zonasi + Skor STSB
Jika total nilai N dari beberapa calon siswa sama, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan usia dengan hitungan hari. Apabila usia masih sama, seleksi berikutnya akan mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan satuan pendidikan yang dituju.
Dengan sistem zonasi ini, diharapkan penerimaan siswa baru di SD Kota Bogor menjadi lebih terstruktur dan adil, memastikan bahwa prioritas diberikan kepada anak-anak yang tinggal di dekat sekolah yang mereka tuju.***

Share this article
Ada tiga tahapan penilaian yang harus diperhatikan untuk menentukan siapa yang bisa masuk SD melalui jalur zonasi, apa saja?