gubernur dki jakarta anies baswedan
Lobi Anies Terganjal Permenkes, Ojol Tetap Dilarang Ngantar Penumpang
Anies mengatakan, operasional ojol terbatas hanya pengantaran barang dan makanan. Sementara untuk penumpang tidak diizinkan. Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.
Awas, Pidana Bui Maksimal 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta buat Pelanggar PSBB di Jakarta
Sanksi ini merujuk ketentuan di pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Pelanggar bisa dikenai sanski pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
PSBB Jakarta, Anies Larang Makan di Restoran
Kebijakan ini dibuat untuk mencegah adanya interaksi antarorang di rumah makan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB di DKI Jakarta.
Pergub 33/2020 Tuntas, PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku Jumat 10 April Pukul 00.00 WIB
Kendaraan pribadi hanya boleh digunakan untuk kepentingan memenuhi kebutuhan pokok.
Anies Tunggu Pusat Izinkan Ojol Tetap Bisa Angkut Penumpang
Anies mengakui masih menunggu finalisasi dari pemerintah pusat terkait kegiatan operasional ojek daring (ojol).
Ikut Langkah DKI, Kota Bekasi Ajukan PSBB
Dia mengungkapkan, mekanisme dan teknis PSBB yang diajukan Kota Bekasi tidak berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta.
Jakarta Berkoordinasi dengan Daerah Penyangga Jelang PSBB
Dalam waktu dekat Anies juga bakal menerbitkan peraturan gubernur yang akan mengatur teknis PSBB.
Anies Usul Ojol Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB
Anies meminta para pengemudi ojol tetap menggunakan masker selama beroperasi.
Selama PSBB, Akses Keluar Masuk Jakarta Tidak Ditutup
Sambodo juga memastikan tidak ada pemeriksaan bagi kendaraan maupun penumpang yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Anies Di Pusaran Fitnah
Saat ini, pemimpin di Indonesia yang dianggap fenomenal dan paling dinamis dalam pemberitaan, selain Jokowi adalah Anies Rasyid Baswedan. Gubernur DKI ini, tidak saja banjir pujian, tapi juga tak pernah sepi dari fitnah.
8 Sektor Beroperasi Normal Selama PSBB Jakarta
Meskipun delapan sektor itu beroperasi normal, Anies menegaskan mereka harus tetap mematuhi protap pencegahan COVID-19.
PSBB di DKI Jakarta Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020
"Ada beberapa kegiatan yang akan ditegakkan di dalam pembatasan ini. Kegiatan belajar di rumah, semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah dan tempat hiburan milik masyarakat. Kemudian taman, Balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," jelas Anies.
Hipmi Jaya Minta Anies Bentuk Gugus Tugas Ekonomi Khusus DKI
Salah satu tujuannya adalah untuk membantu mensinkronkan antara pemerintah terhadap perbankan, leasing dan pihak-pihak pemberi kredit lainnya agar memberikan kelonggaran untuk penundaan pembayaran kredit usaha selama satu tahun dan penurunan bunga bagi para nasabah.
Pemilihan Wagub Sedang Berlangsung di DPRD DKI, Anies Juga Hadir
Selain pemilihan wagub, rapat paripurna juga mengagendakan penandatanganan pakta integritas dan penetapan wagub terpilih. Ada dua calon yaitu Ahmad Riza Patria (Partai Gerindra) dan Nurmansjah Lubis (Partai Keadilan Sejahtera).
8 Seruan Gubernur Anies karena Stok Masker Medis Terbatas
Jenis masker yang digunakan masyarakat berbahan kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Masker jenis ini bisa dibeli atau membuat sendiri sesuai kebutuhan. Anies mengingatkan, secara rutin rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari.
Estimasi Jumlah Terpapar Corona Belum Terdeteksi Tiap Provinsi dan Nasional dengan Rapid Tes Ideal
Dapat disimpulkan sementara bahwa jumlah potensial warga DKI Jakarta yang sudah tertular Virus Vorona adalah 4.402 orang. Hampir lima kali lipat lebih dari jumlah data resmi Pasien Positif Corona di DKI Jakarta.
Pengusaha Muda: Gubernur Anies Cepat, Tanggap, dan Terbuka Hadapi COVID-19
Sejak diumumkan kasus pertama virus corona, Gubernur Anies secara bertahap menghentikan sementara kegiatan perkantoran, pendidikan, dan wisata publik. Selain itu Pemprov DKI menyediakan layanan jemput pasien melalui call centre 112 dan 119.
Anies Ingatkan Warga Jakarta Kenakan Masker
Pertama, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Kedua, menggunakan masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Selanjutnya secara rutin mencuci masker kain yang digunakan dan harus dikerjakan setiap hari.
Bantuan Terus Mengalir, Pemprov DKI Dibantu 46 Kolaborator dalam Melawan COVID-19
Hingga kini, bantuan yang masih dibutuhkan, antara lain Alat Pelindung Diri, Masker, Sarung Tangan, Disinfektan dan Natura.