BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Kota Bekasi sudah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Hal itu dikonfirmasi Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Rabu (8/4/2020) malam.
"Betul (mengajukan PSBB). Suratnya kemarin ke Gubernur," katanya.
Dia mengungkapkan, mekanisme dan teknis PSBB yang diajukan Kota Bekasi tidak berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Relatif sama, karena aturan yang dijadikan landasan sama-sama dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Nantinya, jika PSBB diizinkan berlaku di Kota Bekasi, akan ada sanksi yang diberlakukan bagi para pelanggar tak terkecuali masyarakat.
"Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan moda transportasi.
Terdapat sejumlah bidang usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, antara lain toko bahan pangan, bank atau penyelenggara sistem keuangan, transportasi bahan pangan, dan yang terkait obat-obatan, alat medis dan energi atau bahan bakar.

Share this article
Dia mengungkapkan, mekanisme dan teknis PSBB yang diajukan Kota Bekasi tidak berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta.