JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menanggulangi wabah COVID-19.
Pergub ini mengatur semua kegiatan di Jakarta baik itu perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, maupun pendidikan. Salah satunya mengenai mobilitas kendaraan roda dua, termasuk operisional ojek online (Ojol).
AYO BACA : Awas, Pidana Bui Maksimal 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta buat Pelanggar PSBB di Jakarta
Anies mengatakan, operasional ojol terbatas hanya pengantaran barang dan makanan. Sementara untuk penumpang tidak diizinkan. Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.
"Kita mengatur ojek dengan pedoman pada peraturan itu, yaitu layanan ekspedisi termasuk sarana angkutan berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan makanan, tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
AYO BACA : PSBB, Polisi Masih Imbau Tidak Bergerombol
Permenkes itu yang rupanya mengganjal upaya Anies agar aturan PSBB memungkinkan pengemudi ojol boleh mengantar penumpang.
"Kemarin disampaikan bahwa ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang. Kemarin pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan maka Peraturan Gubernur harus sejalan dengan aturan itu," jelas Anies.
Meski begitu, Anies menyampaikan, jika ada perubahan di dalam aturan Kemenkes, maka Pergub akan mengikutinya.
AYO BACA : PSBB Jakarta, Anies Larang Makan di Restoran

Share this article
Anies mengatakan, operasional ojol terbatas hanya pengantaran barang dan makanan. Sementara untuk penumpang tidak diizinkan. Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.