JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak segan-segan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini (Jumat, 10/4/2020).
Sanksi ini tercantum dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sanksinya mulai pidana ringan hingga berat jika pelanggaran berulang kali.
"Dari mulai pidana ringan, dan bila berulang, bisa menjadi lebih berat," kata Anies saat konferensi pers terkait PSBB di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Lebih lanjut Anies menjelaskan, terkait sanksi ini merujuk ketentuan di pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Pelanggar bisa dikenai sanski pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
PSBB di Jakarta berlaku selama 14 hari ke depan hingga tanggal 23 April 2020. Masa berlaku PSBB bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Di dalam Pergub tentang PSBB DKI Jakarta diatur pembatasan semua kegiatan yang ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.
Namun demikian, ada 11 sektor swasta yang mendapat pengecualian kebijakan ini, yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
PSBB ditetapkan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di DKI Jakarta yang sampai sekarang masih menjadi episenter wabah.

Share this article
Sanksi ini merujuk ketentuan di pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Pelanggar bisa dikenai sanski pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.