TEBET, AYOJAKARTA.COM – Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Aswansyah menyebut, bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta untuk termin 2 kemungkinan gagal cair, jika penerima tidak melakukan perbaikan rekening bank.
Sebelumnya, Kemnaker per 23 Oktober 2020 mencatat pada penyaluran termin 1 masih ada 152 ribu rekening bank pekerja tak dapat tersalurkan dana BLT atau BSU. Hal ini dikarenakan rekening tersebut tidak valid.
“Hingga batch (tahap) 6 terdapat rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220,” ujar Aswansyah dalam webinar Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Senin (26/10/2020) lalu.
Aswansyah menjelaskan, berbagai kendala yang terjadi ketika melakukan penyaluran dana BLT atau BSU kepada bank penyalur Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni adanya rekening penerima bantuan yang bermasalah seperti duplikasi, tutup, tidak valid, pasif, dibekukan, tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK).
AYO BACA : PENCAIRAN BLT TERMIN 2: Bukan Akhir Bulan Ini, Simak Penjelasannya!
"Selain itu, data yang dikirim ke BP Jamsostek tidak lengkap," ujarnya.
Oleh karenanya, Aswansyah menyarankan kepada para calon penerima BLT atau BSU termin 2 yang bermasalah dengan rekeningnya untuk segera memperbaikinya, agar penyaluran termin 2 dapat segera cair ke rekening BNI, Mandiri, BCA dan swasta lainnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BLT atau BSU senilai Rp1,2 juta untuk termin 2 bakal dilakukan dalam pekan pertama November 2020. Artinya, kalian harus menunggu kemungkinan antara 1 November 2020 hingga selambat-lambatnya 7 November 2020.
“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan penyalurannya pada minggu pertama November 2020,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam siaran pers akun YouTube BNPB Indonesia (27/10/2020) lalu.
Syarat pekerja formal yang berhak memperoleh BLT atau BSU termin 2 adalah berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek per Juni 2020.
Pekerja juga merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Program BLT atau BSU ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merupakan salah satu program untuk pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Nantinya, setiap pekerja formal yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT atau BSU akan memperoleh dana Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp2,4 juta. Namun, pencairan dana akan dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Berikut beberapa langkah perbaikan rekening bermasalah agar BLT atau BSU termin 2 cair:
1. Lakukan koordinasi dengan pihak bank terkait, untuk mengecek permasalah yang terjadi pada rekening penerima
2. Pihak bank akan mengganti rekening calon penerima BLT atau BSU
3. Calon penerima BLT atau BSU dapat mengusulkan kembali rekening barunya kepada perusahaan atau pemberi kerja.
4. Perusahaan atau pemberi kerja akan mengusulkan kembali kepada pihak BP Jamsostek.

Share this article
Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Aswansyah menyebut, bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta untuk termin 2 kemungkinan gagal cair, jika penerima tidak melakukan perbaikan rekening bank.