protokol kesehatan penyembelihan kurban
Masjid Agung Al-Azhar Jaksel Tak Beri Kupon Pembagian Daging
Akbar melanjutkan, penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Al-Azhar hanya boleh disaksikan oleh panitia Iduladha, penyembelih, dan pemilik hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama satu hari di lapangan basket dan futsal masjid.
MUI DKI Jakarta Imbau Pemotongan Kurban Tidak Dilakukan di Pemukiman Padat Penduduk
"Tidak semua tempat bisa melaksanakan kurban apalagi di tempat yang padat penduduk. Jika dilaksanakan, maka tidak terkontrol orang orang yang datang," kata Munahar dalam webinar yang diadakan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Ini Protokol Kesehatan Saat Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta
"Selama ini pelaksanaan kurban hanya mempertimbangkan syariat islam, namun tahun ini kami akan melaksanakannya berdasarkan protokol kesehatan dan ini harus dipatuhi oleh semuanya, baik panitia penyelenggara, orang yang berkurban, maupun para mustahik (orang yang berhak menerima kurban)," kata Darjamuni dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2020).
SALAT IDULADHA DI MASA COVID: Wudhu di Rumah, Pakai Masker, Bawa Sajadah Sendiri, Jaga Jarak
SALAT IDULADHA DI MASA COVID: Wudhu di Rumah, Pakai Masker, Bawa Sajadah Sendiri, Jaga Jarak
Panitia Kurban di Jakpus Dapat Bimbingan Teknis Terkait Covid-19
Panitia Kurban di Jakpus Dapat Bimbingan Teknis Terkait Covid-19
Ini Protokol Kesehatan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Bogor
“Insya Allah paling telat Senin surat edaran ini beredar di masyarakat sebagai pedoman untuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi,” katanya usai rapat pembahasan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban di Balai Kota Bogor, Kamis (9/7/2020).
Menag Tak Larang Salat Id dan Sembelih Kurban di Zona Hijau
"Boleh, boleh. Kecuali di tempat-tempat yang memang Covid gugus tugas setempat tidak mengizinkan, tidak memperbolehkan atau pemda tidak mengizinkan. Tapi kalau lain dari itu silakan saja," kata Fachrul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Cegah Covid-19, Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Wajib Punya SIKM dan SKKH
"Setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP-e Jabodetabek wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM)," kata Darjamuni dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Belum Aman dari Covid-19, Warga Jakarta Diimbau Beli Hewan Kurban Secara Online
"Intinya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya.