SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Menteri Agama Fachrul Razi tidak mengeluarkan larangan Salat Iduladha atau penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat. Namun ia mengatakan, semua kegiatan salat dan penyembelihan hewan kurban diperbolehkan selama wilayah tersebut bukan zona merah maupun pemerintah daerah memberlakukan larangan.
AYO BACA : HARI RAYA IDULADHA: Tips Membeli Hewan Kurban Secara Online Di Tengah Pandemi Covid-19
Fachrul menegaskan ia hanya meminta pada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Terkait penyelanggaraan kegiatan keagamaan pada Hari Raya Iduladha juga sudah ia sampaikan melalui surat edaran.
AYO BACA : HARI RAYA IDUL ADHA: Pilih Potong Kurban Atau Sedekah Uang, Ini ‘Fatwa’ Muhammadiyah
\"Boleh, boleh. Kecuali di tempat-tempat yang memang Covid gugus tugas setempat tidak mengizinkan, tidak memperbolehkan atau pemda tidak mengizinkan. Tapi kalau lain dari itu silakan saja,\" kata Fachrul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Fachrul juga memberi catatan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di mana harus memuhi persyaratan tertentu. Mulai dari membawa peralatan sendiri dari rumah sampai pendistribusian daging dilalukan dengan cara mengantarkan langsung ke rumah warga penerima.
\"Ada, kami sudah kasih petunjuk bebas bisa lakukan dengan beberapa protokol kesehatan contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing gak boleh ganti-gantian. Kemudian juga harus ada jaga jarak dan lain sebagainya. Dan dagingnya juga dibagi, mendatangi tempat tempat distribusinya bukan mengundang mereka datang,\" tandasnya.
AYO BACA : HARI RAYA IDUL ADHA: Penjual Hewan Kurban Harus Punya SIKM

Share this article
"Boleh, boleh. Kecuali di tempat-tempat yang memang Covid gugus tugas setempat tidak mengizinkan, tidak memperbolehkan atau pemda tidak mengizinkan. Tapi kalau lain dari itu silakan saja," kata Fachrul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).