GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Munahar Muchtar mengimbau, masyarakat di pemukiman padat untuk tidak melaksanakan pemotongan hewan kurban. Menurutnya, pemotongan kurban di pemukiman padat penduduk bisa memicu kerumunan.
"Tidak semua tempat bisa melaksanakan kurban apalagi di tempat yang padat penduduk. Jika dilaksanakan, maka tidak terkontrol orang orang yang datang," kata Munahar dalam webinar yang diadakan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Munahar menyarankan kepada masyarakat yang ingin berkurban bisa menyerahkan kepada rumah pemotongan hewan (RPH). Langkah ini sebagai salah satu protokol kesehatan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
"Sebab itu kita menganjurkan berkurban di RPH terdekat, jadi ada tempat tempat pemotongan hewan," ujarnya.
AYO BACA : Aturan Penyembelihan Kurban di Kota Bekasi
Namun, pemotongan hewan kurban juga bisa dilakukan di Masjid yang memiliki halaman luas. Adapun ketentuan pemotongan hewan hanya boleh dilakukan oleh panitia kurban yang jumlahnya terbatas.
"Jadi orang yang berkurban memberikan hewan kurbannya kepada panitia, nanti semuanya panitia yang mengurus. Pada saat pemtongan tidak ada orang yang menyaksikan. Artinya tidak ada kerumunan orang," jelasnya.
MUI DKI Jakarta juga menganjurkan distribusi hewan kurban hanya dilakukan oleh panitia. Artinya, tahun ini tidak ada antrean warga yang hendak mengambil daging hewan kurban.
"Kita anjurkan kepada panitia saat mendistribusikan hewan kurban langsung diantar ke rumah mustahik masing masing. sehingga tidak terjadi kerumunan orang. Ini langkah yang terbaik," kata Munahar.
"Karena bagimana pun protokol kesehatan sangat penting di tengah pandemi ini. Agar supaya tertib dan aman pemotongan hewan kurban tahun ini," imbuhnya.
AYO BACA : Ini Protokol Kesehatan Saat Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta

Share this article
"Tidak semua tempat bisa melaksanakan kurban apalagi di tempat yang padat penduduk. Jika dilaksanakan, maka tidak terkontrol orang orang yang datang," kata Munahar dalam webinar yang diadakan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020).