AYOJAKARTA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo mengamankan uang senilai Rp252,5 juta dari 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait kasus dugaan politik uang dalam Pemilu 2024.
Uang tersebut diduga diberikan oleh oknum KPU Wonosobo untuk mengarahkan dukungan kepada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi, mengatakan bahwa uang tersebut diamankan setelah Bawaslu melakukan klarifikasi kepada para anggota PPK yang terlibat dalam pertemuan dengan anggota KPU tersebut.
"Uang senilai Rp252.500.000 kami peroleh dari anggota PPK yang pada saat itu kita klarifikasi. Semua uang (dari PPK) sudah diserahkan semuanya," jelas Sarwanto, dikutip dari Metro TV, Kamis, 22 Februari 2024.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan keterangan saksi, Bawaslu menduga oknum oknum KPU berinisial RR tersebut telah melakukan pelanggaran tindak pidana dan kode etik pemilu.
RR diduga telah berinisiatif mengumpulkan para PPK, mengarahkan dukungan kepada paslon tertentu, dan memberikan sejumlah uang kepada PPK dan PPS.
Baca Juga: Anies Baswedan Pernah Sebut AHY Kurang Pengalaman, tapi Jokowi Menunjuknya sebagai Menteri ATR/BPN
Kasus dugaan politik uang ini terjadi dua hari menjelang pemungutan suara.
Sekelompok masyarakat peduli Pemilu bersih Wonosobo melaporkan oknum anggota KPU tersebut ke Bawaslu karena diduga telah mengumpulkan sejumlah anggota PPK untuk memenangkan salah satu paslon capres-cawapres dengan imbalan sejumlah uang.
Bawaslu saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan akan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.
Kasus money politic ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, sehingga Bawaslu perlu menindak tegas oknum-oknum yang terlibat untuk memberikan efek jera.
Kasus kecurangan pemilu dengan modus yang berbeda juga terjadi di Maluku.
Kali ini modusnya adalah pencoblosan surat suara sisa.
Bawaslu Maluku Utara tengah menyelidiki dugaan pencoblosan surat suara sisa di dua TPS di Desa Akelamo, Cinga-cinga, Halmahera Barat.
Kejadian ini terungkap saat tiga orang wanita kedapatan mencoblos 30 surat suara di dua TPS.
Anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, mengatakan, diduga ada keterlibatan KPPS dalam aksi ini, serta pembiaran oleh pihak Panwas setempat.
Dugaan pencoblosan surat sisa ini terjadi pada hari pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024.
"Saat ini, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat sedang melakukan penggalian informasi lebih lanjut," ujar Rulsy, dikutip dari Kompas TV, Jumat, 16 Februari 2024.
"Nanti untuk proses penanganan pelanggarannya seperti apa, kita akan menunggu informasi dari Bawaslu Halmahera Barat," tambahnya.
Sementara ini, diketahui bahwa tiga orang wanita yang terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan.
Bawaslu menghimbau kepada masyarakat untuk terus mengawasi jalannya Pilkada 2024 dan melaporkan jika menemukan kecurangan.

Share this article
Bawaslu menduga oknum oknum KPU berinisial RR tersebut telah melakukan pelanggaran tindak pidana dan kode etik pemilu.