CIKARANG PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk menunda Pilkades Serentak sampai dengan 20 Desember 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju menjelaskan bahwa salah satu alasan penundaan tersebut adalah terkait pencegahan penularan Covid-19 yang semakin meluas.
“Salah satu alasannya kenapa Pilkades Serentak 16 Desa, 11 Kecamatan tiada lain adalah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19," kata Uju dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).
"Satu TPS arahan dari Kemendagri paling banyak 500 DPT, kalau di kita ada 233 ribu lebih DPT sehingga memerlukan TPS kurang lebih 443,” lanjut dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya ingin memastikan kesiapan tahapan Pilkades serentak di 23 Kabupaten dan Kota dapat berjalan dengan lancar. Begitupun penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tito juga mengimbau kepada setiap wilayah termasuk di Kabupaten Bekasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar. Ia juga menekankan, terkait aturan pembatasan kapasitas pemilih nanti harus diperhatikan, dengan masing-masing jumlah pemilih maksimal 500 DPT per-TPS.
"Kalau yang memaksakan, misal tanggal 13 tapi dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan terjadinya kerumunan yang berpotensi penularan saya mengingatkan kembali bahwa ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat membuat para penanggung jawab kegiatan itu memiliki risiko tinggi," ujarnya.

Share this article
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk menunda Pilkades Serentak sampai dengan 20 Desember 2020.