KOTA BEKASI, AYOJAKARTA.COM - Tidak patut ditiru. Sekelompok siswa dai SMK Bina Karya Mandiri di Kota Bekasi merencanakan aksi tawuran hingga membajak Bus Sinar Jaya. Perbuatan itu dilakukan mereka agar bisa tawuran dengan SMK 1 Patriot, Medan Satria. Bahkan, mereka membawa senjata tajam seperti celurit, pisau, golok, hingga corbek.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijanarko mengatakan, hal itu diketahui saat para siswa SMK Bina Karya Mandiri berlari menuju bus Sinar Jaya. Bus pun dikejar tim kepolisian yangs edang berpatroli.
Bus yang berhenti di lampu merah Grand Mall arah Stasiun Bekasi pun kemudian digeledah dan ditemukan 28 orang di antaranya membawa senjata tajam.
“Karena melihat ada yang mencurigakan Tim Patriot 2 mengejar bus tersebut dan memberhentikan bus tepat di lampu merah depan Grand Mall arah ke Stasiun Bekasi, selanjutnya tim patriot melakukan pemeriksaan ke dalam bus terdapat 38 orang. 28 orang terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin,” kata Wijanarko, kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
AYO BACA : Polisi Bekuk 2 Pelaku Tawuran di Pulogadung
Dia menuturkan, pelaku awalnya berkumpul di depan Kampus Unisma Bekasi.
“Awalnya para pelaku berkumpul di depan Unisma, mereka berkomunikasi melalui Instagram. Setelah kumpul selanjutnya rombongan berjalan menuju fly over Kranji karena akan tawuran dengan SMK 1 Patriot,” jelas dia.
Sementara itu, JR (18 tahun), salah satu peserta tawuran menuturkan, ajakan tawuran itu bermula dari saling ledek di media sosial. Pihak yang mengajak adalah siswa SMK 1 Patriot, Medan Satria.
“Kalau kemarin yang ngajak sekolah lain dari sosmed, ngajakin, ngeledek-ledekin. Dia kan lagi ulang tahun ni Patriot, dia ngajakin kami, Karena ga ada lawan apa gimana kami ga tau,” kata JR saat kasus dirilis di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (29/9/2020).
Dari barang bukti yang diamankan, rata-rata senjata tajam yang dibawa para pelajar ini adalah celurit, pisau, golok dan corbek. Pihak kepolisian mengaku 28 orang yang membawa sajam akan ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan UU darurat nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
AYO BACA : Kerap Jadi Ajang Tawuran, Warga Minta Jembatan Paris Jakpus Dibongkar

Share this article
Dari barang bukti yang diamankan, rata-rata senjata tajam yang dibawa para pelajar ini adalah celurit, pisau, golok dan corbek.