CIKARANG PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (3/10/2019).
Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Kabupaten Bekasi, Mayasari mengatakan beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan. Salah satunya sabu-sabu sebanyak 261 perkara dengan jumlah 826,34 gram.
''Selanjutnya ganja sebanyak 116 perkara dengan berat 16,59 gram. Serta ekstasi dengan jumlah yang cukup besar, sejumlah 507 butir dan senjata tajam sebanyak 31 bilah,'' katanya dalam keterangan resmi.
Selain itu, beberapa obat-obatan yang dilarang peredarannya juga turut dimusnahkan. Ada juga senjata api berjumlah 16 pucuk, uang palsu sebanyak 956 lembar dolar Amerika pecahan 100 dolar, dan minuman keras berjumlah 208 liter.
AYO BACA : Tragis! Ayah Tiri Banting Bayi Hingga Tewas
''Jumlah tersebut menurun dari tahun lalu. Mengenai tindak pidana, paling lama dijatuhi 14 tahun penjara,'' ujarnya.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Juhandi berharap jumlah perkara tindak pidana umum di Kabupeten Bekasi terus menurun. Dia juga ikut berpesan agar keluarga turut berperan dalam mengawasi anak-anaknya.
''Jangan sampai anak-anaknya keluyuran (pergi) tidak jelas. Ini tentunya butuh keterlibatan dari pihak keluarga juga, bukan hanya dari pemerintah,'' imbaunya.
.jpg)
Share this article
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (3/10/2019).