BEKASI, AYOJAKARTA.COM--Tiga tersangka pelaku persekusi terhadap satu siswi SMK swasta di Bekasi Timur terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana saat menggelar rilis kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Bekasi Timur, Kamis (22/8/2019) sore.
“Jika terbukti dan memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 80 UU RI No.23 tahun 2002, ancamannya maksimal 5 tahun (penjara),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMK swasta di Bekasi Timur, GL (16 tahun) mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan satu alumni dan dua teman satu sekolahnya di sebuah taman pada Rabu (14/8/2019).
Hal itu dilatarbelakangi persoalan asmara dimana pelaku DL (18 tahun) merasa cemburu dan kesal lantaran kekasihnya dan GL berkomunikasi via Whatsapp.
Dibantu AY (16 tahun) dan PT (18 tahun), DL menganiaya korban dengan cara menampar dengan sandal jepit dan menendang ke arah dada.
Ayah korban yang tak terima kejadian tersebut lantas membuat laporan kepolisian di Polres Metro Bekasi Kota pada 20 Agustus 2019.
Sejumlah barang bukti seperti handphone, sandal jepit, baju, dan seragam ikut diamankan. Adapun ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Share this article
Tiga tersangka pelaku persekusi terhadap satu siswi SMK swasta di Bekasi Timur terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.