CIREBON, AYOJAKARTA.COM -- Masyarakat diingatkan tak memercayai ajakan penarikan dana di perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan informasi itu bohong (hoaks).
Ajakan penarikan dana di perbankan diketahui banyak beredar di media sosial. Kejadian ini pun dilaporkan OJK ke polisi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyebutkan, berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih aman.
AYO BACA : OJK Longgarkan Kolektabilitas Debitur
Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan). Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
"Ajakan untuk menarik dana di perbankan itu hoaks. Masyarakat harus waspada," katanya melalui siaran pers yang diterima Ayocirebon.com dari OJK Cirebon.
Anto memastikan, telah melaporkan informasi tak benar itu kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
AYO BACA : Pertahankan Gelar Juara Sport Fairing 150 cc, All New Yamaha R15 Tak Tertandingi
Keduanya pihak berwenang itu bakal mengusut dan menindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pihaknya mengimbau pula masyarakat untuk selalu memastikan informasi ihwal keuangan yang diterima.
"Pastikan informasi itu benar dan valid, silakan hubungi OJK di nomor 157 atau layanan WhatsApp resmi 081157157157," tegasnya.(Erika Lia)
AYO BACA : PT Jakarta Inti Bersama Kena Sanksi 3 Bulan dari OJK, Kok Bisa?

Share this article
Masyarakat diingatkan tak memercayai ajakan penarikan dana di perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan informasi itu bohong (hoaks).