AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru mengenai bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan disalurkan oleh pemerintah.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Naura Vlog, pada Rabu, 12 Juni 2024, baru-baru ini Kementerian Sosial (Kemensos) menurunkan surat yang berisi terkait komponen tambahan untuk program bantuan PKH.
Berdasarkan surat resmi mengenai petunjuk teknis dalam penyaluran bantuan sosial PKH tahun ini.
Baca Juga: Kamu Lulusan SMA dan Ingin Jadi PNS? Cek Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2024 di Sini
Pihak Kemensos telah mengkaji dari berbagai aspek dan menetapkan adanya beberapa perubahan aturan dan komponen penerima bantuan PKH.
Seperti yang diketahui, KPM yang berhak untuk mendapatkan bantuan PKH merupakan KPM yang namanya terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Terdapat tiga komponen yang berhak mendapatkan bantuan ini yakni Komponen Kesehatan, Komponen Pendidikan dan Komponen Sosial.
Komponen Penerima Bantuan PKH
Adapun kategori dari ketiga komponen tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Komponen Kesehatan
Dalam komponen kesehatan terdiri dari dua kategori yakni ibu hamil dan balita atau anak usia dini.
Kategori ibu hamil yang berhak mendapatkan bantuan adalah ibu hamil yang sedang mengandung dan maksimal kehamilan akan kedua.
Sedangkan, untuk kategori anak usia dini adalah anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah maksimal dua anak.
Baca Juga: Fakta Psikologi: 5 Tanda Jelas Seseorang Sangat Menyukaimu, Nomor 4 Paling Jelas Terlihat!
2. Komponen Pendidikan
Sebelumnya, terdapat tiga kategori penerima bantuan PKH komponen pendidikan, di antaranya anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA.
Terbaru, ada kategori tambahan untuk komponen ini yaitu anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kesejahteraan Sosial
Ada dua kategori yang masuk dalam komponen kesejahteraan sosial, yaitu lansia dan penyandang disabilitas.
Komponen lansia adalah seseorang yang sudah lanjut usia baik lansia tunggal maupun lansia yang masuk dalam daftar keluarga.
Sedangkan, untuk kategori penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keadaan disabilitas baik tunggal maupun dalam daftar keluarga.***

Share this article
Terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) menurunkan surat yang berisi terkait komponen tambahan untuk program bantuan PKH.