AYOJAKARTA.COM - Alhamdulillah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah ini positif cair di bulan Mei 2024.
BLT tambahan ini nominalnya mencapai Rp 1.8 juta loh, yang diperuntukan khusus peserta didik dari keluarga penerima manfaat bansos termasuk KPM penerima manfaat PKH dan BPNT.
Jadi bansos BLT ini dirancang untuk membantu anak- anak sekolah mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA/ SMK/ sederajat pada Program Indonesia Pintar dengan salah satu syarat menjadi penerimanya memiliki data orangtua sebagai penerima bansos lain yakni BPNT, PKH atau lainnya yang aktif tercatat di DTKS.
PIP yang diperuntukan untuk memberikan kemudahan dan peluang mengenyam Pendidikan hingga tamat SMA/ SMK/ sederajat ini sangat dibutuhkan bagi penerimanya.
Ada beberapa kriteria penerima PIP, sehingga tidak semua peserta didik dapat menerima bansos pemerintah yang melalui Kemdikbud ini.
Melalui program ini pemerintah juga berupaya untuk mencegah siswa dari keluarga miskin/ rentan miskin/ prioritas dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik minat siswa yang putus sekolah agar melanjutkan sekolah lagi.
Selain itu, PIP ini dapat meringankan biaya personal siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Akan ada 18, 6 juta penerima bansos PIP yang telah terdaftar dalam Dapodik unit sekolah masing- masing yang menelan anggaran kurang lebih 13, 4 triliun untuk seluruh siswa penerima manfaat PIP di Indonesia.
Jadi para siswa penerima PIP ini salah satu syaratnya adalah terdaftar secara sah di Dapodik tersebut.
Lantas apa syarat menjadi penerima BLT PIP ini?
Ada 3 syarat wajib penerima PIP bagi KPM yang dikutip oleh ayojakarta dari akun tiktok heruagustianreal adalah
1. Memiliki anak masih bersekolah pada jenjang SD, SMP, SMA/ SMK/ sederajat.
Baca Juga: 10 Ciri Anak Ber-IQ Tinggi yang Perlu Para Orang Tua Ketahui Sejak Dini, Kelak Jadi Albert Einstein?
2. Terdaftar di DTKS sebagai KPM penerima bansos lain seperti PKH, BPNT dan lainnya
3. Nama anak telah di SK- Kan sebagai penerima PIP
Sedangkan syarat Penerima PIP yang dikutip dari akun resmi kemdikbud oleh ayojakarta adalah
1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus seperti:
· Siswa yatim piatu/ yatim/ piatu dari sekolah/ panti asuhan/ sosial.
Baca Juga: Inilah 2 BLT yang Cair Bulan Mei 2024, Pencairan Lewat Bank dan PT Pos
· Siswa dampak bencana alam
· Siswa yang tidak sekolah yang diharapkan dapat bersekolah kembali
· Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, dari keluarga terpidana.
· Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
· Siswa dari lembaga non formal atau khusus lainnya.
Untuk besaran nominal BLT PIP ini memiliki rincian sebagai berikut:
· Siswa SD Rp 400 ribu
· Siswa SMP Rp 750 ribu
· Siswa SMA/ SMK/ Sederajat Rp 1, 8 juta.
Itulah informasi untuk BLT PIP dari pemerintah.
Untuk informasi pengecekan penerima dapat dilakukan secara langsung pada akun resmi pip.Kemdikbud.go.id atau secara langsung menemui pihak sekolah masing- masing.***

Share this article
Alhamdulillah! BLT sebesar Rp1,8 juta cair awal Mei 2024 ini, selain PKH dan BPNT, ada PIP yang juga positif telah cair lho!