AYOJAKATA.COM - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) telah menjadi penopang utama atau membantu bagi banyak keluarga di DKI Jakarta yang tidak mampu untuk mendukung pendidikan anak-anak melakukan program wajib belajar 12 tahun.
Rupanya, Pemerintah Provinsi DKI masih berencana untuk melanjutkan penyaluran bantuan pendidikan melalui program KJP Plus yang telah terbukti memberikan manfaat yang nyata.
Untuk memastikan bahwa bantuan kjp plus ini tersalurkan dengan baik, dikutip Ayojakarta.com dari instagram @uppt.p4op, pada Kamis, 2 Mei 2024, berikut adalah tata cara dan timeline pendaftaran untuk tahap pertama tahun 2024:
Tata Cara Pendaftaran
Orang tua atau wali peserta didik diharapkan datang ke sekolah sesuai dengan jadwal pendaftaran yang telah ditentukan. Mereka perlu membawa dokumen persyaratan, antara lain:
- Surat permohonan kepada Gubernur (disediakan format standar oleh sekolah).
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan ketentuan (format standar disediakan oleh sekolah).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
Timeline Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah:
- Jenjang SD/MI: 22-25 April 2024.
- Jenjang SMP atau MTs: 26 April - 2 Mei 2024.
- Jenjang SMA atau MA, SMK, dan PKBM: 3-9 Mei 2024.
Pemadanan Data dan Tinjauan Lapangan:
- Jenjang SD/MI: 26 April - 3 Mei 2024.
- Jenjang SMP/MTs: 3-10 Mei 2024.
- Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 10-17 Mei 2024.
Penetapan Kepgub Penerima:
20-30 Mei 2024.
Dengan mengikuti prosedur pendaftaran dan verifikasi dengan cermat, diharapkan bantuan pendidikan dari KJP Plus dapat tersalurkan kepada mereka yang membutuhkan dengan tepat dan adil.
Dengan demikian, para peserta didik dapat terus mendapatkan dukungan dalam mengejar cita-cita pendidikan mereka.***

Share this article
berikut adalah tata cara dan timeline pendaftaran untuk tahap pertama tahun 2024, awas jangan sampai terlewatkan