AYOJAKARTA.COM - Berikut ini 6 pemilik KK yang akan mendapatkan PKH balita, ibu hamil, dan lansia.
Hingga saat ini banyak masyarakat yang masih menunggu pencairan PKH balita, ibu hamil, dan lansia yang diperkirakan akan cair kembali.
Berdasarkan skema penyaluran tahun lalu seharusnya pencairan PKH balita, ibu hamil, dan lansia tahap 1 telah cair mulai awal Januari.
PKH ini diberikan kepada 7 kategori, beberapa di antaranya adalah PKH kategori balita yang berusia 0 sampai 6 tahun.
BLT Ibu Hamil maksimal 2 kali kehamilan dan PKH Lansia yang berusia 70 tahun ke atas.
Namun tidak semua masyarakat yang berhak menerima bansos PKH tersebut, hanya pemilik berkategori berikut ini:
1. KK (Kartu Keluarga) yang memiliki beberapa komponen seperti Ibu Hamil, Balita, Lansia, Disabilitas dan Peserta Didik.
2. KK dan NIK telah terdaftar dan sesuai dengan Dukcapil.
3. KK yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. KK yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan.
5. KK yang tidak tergolong dari keluarga ASN, TNI dan Polri.
6. KK yang bukan dari pegawai swasta yang bergaji di atas UMR.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar di PKH ibu hamil, balita dan lansia atau tidak, silahkan klik website
cekbansos.kemensos.go.id .
Jika ingin melakukan pendaftaran PKH Anda bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau ke perangkat Desa setempat.
Demikianlah informasi terkait 7 pemilik KK yang akan mendapat PKH balita, ibu hamil dan lansia Rp750.000.
***
Share this article
Hingga saat ini banyak masyarakat yang masih menunggu pencairan PKH balita, ibu hamil, dan lansia yang diperkirakan akan cair kembali.