AYOJAKARTA.COM — Kabar gembira untuk para pekerja atau buruh, hal itu karena UMP 2024 dipastikan akan naik.
Rencananya, UMP 2024 akan naik pada 1 Januari 2024 mendatang. Kemnaker pun telah menegaskan bahwa tenggat penetapan upah minimum 2024.
Sementara itu, serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2024 naik 15 persen dari tahun 2023.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Republika, Ketua DPD KSPSI menyampaikan bahwa para buruh meminta kenaikan 15 persen.
Baca Juga: Sidang Dewan Pengupahan Hasilkan 3 Rekomendasi Besaran UMP DKI Jakarta 2024, Apa Saja?
“Kami dari teman-teman buruh, itu meminta di angka 15 persen,” kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto
UMP Jawa Barat 2023 sebelumnya ditetapkan Rp1.986.670,17. Angkanya mengalami kenaikan sekitar 7,88 persen dari UMP 2022.
Mengenai UMK tahun 2023, berikut besaran masing-masing di 27 kabupaten/kota wilayah Jawa Barat:
- Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
- Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
- Kota depok Rp 4.694.493,70
- Kota Bogor Rp 4.639.429,39
- Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
- Kota Bandung Rp 4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
- Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
- Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
- Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
- Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
- Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
- Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
- Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
- Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
- Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
- Kota Banjar Rp 1.998.119,05
Itu dia informasi seputar kenaikan UMP 2024 dan upah minimum di wilayah Jawa Barat.***

Share this article
UMP 2024 akan naik pada 1 Januari 2024 mendatang. Kemnaker pun telah menegaskan bahwa tenggat penetapan upah minimum 2024.