AYOJAKARTA.COM – Masih banyak sebagian masyarakat yang masih belum paham cara membuat STNK hilang.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah dokumen yang sangat penting sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Maka dari itu, bagi kamu yang mengalami kehilangan STNK, ada baiknya segera melaporkannya dan membuat yang baru demi kenyamanan.
Dikutip dari Suara.com, berikut ini adalah cara mengurus STNK hilang dan lengkap dengan biaya yang dikeluarkan.
Baca Juga: Anti Ribet! Ini Dia Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Secara Online
Syarat yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang:
- KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri
- BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
- Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) beserta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak atau hilang
- Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas)
- Surat pernyataan bermaterai
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain
Adapun cara mengurus STNK hilang di SAMSAT setempat adalah sebagai berikut.
Setelah melengkapi seluruh berkas yang disebutkan di atas, maka selanjutnya kamu dapat mengurus STNK hilang di kantor SAMSAT terdekat atau yang berada di wilayah kamu. Selanjutnya kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini, yaitu:
- Cek fisik kendaraan
Setelah datang ke kantor SAMSAT terdekat, maka langkah pertama adalah dengan pemeriksaan fisik kendaraan yang mana dilakukan oleh petugas SAMSAT.
Hal ini perlu dilakukan karena untuk memastikan bahwa kendaraan yang diklaim tersebut adalah benar dan sesuai dengan informasi dalam dokumen.
- Isi formulir pendaftaran
Setelah melakukan cek fisik kendaraan, maka selanjutnya kamu dapat mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang STNK nya hilang.
Kamu dapat mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar, karena formulir tersebut nantinya sebagai bahan dasar dalam pembuatan STNK baru.
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan
Selanjutnya kamu juga diminta serahkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang disebutkan diatas, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian fotokopi STNK hilang jika ada fotokopiannya dan juga berikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopiannya.
- Cek blokir dan pajak kendaraan
Selanjutnya untuk proses penggantian STNK yang baru, maka pastikan terlebih dahulu bahwa kamu tidak memiliki tunggakan pajak tahunan.
Apabila ada tunggakan pajak, maka silahkan lunasi terlebih dahulu, dan jika kendaraan tersebut sedang diblokir karena tunggakan pajak, maka kamu dapat mengurusnya terlebih dahulu di lokasi yang sama.
- Pembuatan STNK baru
Nah setelah itu, barulah kamu akan diarahkan untuk dapat membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama II.
Loket ini merupakan loket yang dikhususkan untuk membuat STNK baik yang lama maupun yang baru, dan silahkan membawa seluruh dokumen dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap.
- Pembayaran biaya administrasi
Setelah semuanya beres, maka kamu dapat melakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang telah disediakan oleh pihak kantor setempat.
- Pengambilan STNK baru
Setelah semuanya selesai, kamu dapat membawa bukti pembayaran tersebut ke loket pengambilan, dan tunggu hingga kamu mendapatkan giliran pengambilan STNK baru.
- Biaya untuk mengurus STNK hilang
Adapun untuk biaya pengurusan STNK yang hilang, agar tidak terjadi hal penipuan, maka sesuai dengan PP No. 60/2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biayanya sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan
- Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda dan disesuaikan dengan peraturan terbaru.
- Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000
Selain biaya yang disebutkan di atas, juga ada tambahan biaya lainnya, di mana ini mencakup biaya pelayanan, biaya notaris, biaya administrasi, dan lainnya.***

Share this article
Bagi kamu yang mengalami kehilangan STNK, ada baiknya segera melaporkannya dan membuat yang baru demi kenyamanan.