AYOJAKARTA.COM - Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, untuk memastikan bahwa bansos tersebut sampai kepada yang tepat, ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube pendamping sosial, pada, Kamis, 29 Februari 2024, berikut ini adalah panduan lengkap mengenai 26 kriteria yang wajib menerima bantuan sosial (bansos):
1. Anak Balita Terlantar
Usia 5 tahun ke bawah.
Diterlantarkan atau tidak mampu oleh orang tua atau keluarga.
2. Anak Terlantar
Usia 6-18 tahun.
Mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua atau keluarga.
3. Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Usia 12-18 tahun.
Tersangka, didakwa, atau dijatuhi pidana.
4. Anak Jalanan
Anak yang rentan bekerja di jalanan.
5. Anak dengan Kedisabilitasan
Usia di bawah 18 tahun.
Memiliki keterbatasan fisik atau mental.
6. Anak Korban Tindak Kekerasan
Terancam secara fisik atau nonfisik karena tindak kekerasan.
7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Usia 6-18 tahun.
Terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi atau seksual.
8. Lanjut Usia Terlantar
Usia 60 tahun ke atas.
Tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar.
9. Penyandang Disabilitas
Memiliki keterbatasan fisik, mental, atau sensorik.
10. Tuna Susila
Melakukan hubungan seksual di luar perkawinan sah.
11. Gelandangan
Tidak memiliki tempat tinggal tetap.
12. Pengemis
Meminta-minta di tempat umum.
13. Pemulung
Mengumpulkan barang bekas untuk dijual.
14. Kelompok Minoritas
Mengalami diskriminasi dan marginalisasi.
15. Bekas Narapidana
Mempunyai riwayat sebagai narapidana.
16. Orang dengan HIV/AIDS
Terinfeksi HIV atau AIDS.
17. Korban Penyalahgunaan Narkotika
Mengalami penyalahgunaan narkotika.
18. Korban Trafficking
Korban perdagangan manusia.
19. Korban Bencana Alam
Menderita atau meninggal dunia akibat bencana alam.
20. Korban Bencana Sosial
Menderita akibat konflik sosial atau teror.
21. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
Tidak memiliki penghasilan cukup.
22. Istri yang Ditinggal Suami
Tidak mendapat dukungan dari suami.
23. Pencari Nafkah Utama
Berpenghasilan kurang untuk kebutuhan hidup.
24. Fakir Miskin
Mengalami kemiskinan ekstrem.
25. Keluarga Bermasalah Sosial
Mengalami masalah psikologis.
26. Komunitas Adat Terpencil
Terpencil dan memerlukan bantuan.
Poin-poin di atas menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jika kamu atau orang yang kamu kenal memenuhi salah satu dari kriteria di atas dan belum menerima bantuan sosial yang seharusnya, kamu dapat melaporkannya melalui pendamping sosial di daerah tempat tinggal kamu.
Dengan demikian, diharapkan bantuan sosial dapat sampai kepada yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan semangat keadilan sosial yang menjadi prinsip dasar negara kita.***

Share this article
berikut ini adalah panduan lengkap mengenai 26 kriteria yang wajib menerima bantuan sosial (bansos), siapa tahu kamu termasuk