AYOJAKARTA.COM – Selain program reguler seperti PKH dan BPNT, jenis bantuan sosial yang saat ini tengah dilakukan penyaluran adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu jenis program bantuan sosial yang diberikan bagi siswa sekolah dari keluarga pra sejahtera.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, bantuan sosial Program Indonesia Pintar atau PIP diberikan bagi pelajar di tingkat SD hingga SMA.
Melalui bantuan PIP, siswa dari keluarga pra sejahtera diharapkan mampu mendapatkan kesempatan lebih berprestasi di bidang pendidikan secara lebih luas.
Baca Juga: Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Daftar Prodi yang Dibuka UIN Alauddin Makassar
Adapun besaran nilai bantuan tunai yang diterima siswa setiap tahunnya disesuaikan dengan tingkat pendidikan penerima bantuan.
Siswa SD menerima bantuan PIP senilai Rp450.000, SMP sebesar Rp750.000 sedangkan Rp1.800.000 per tahun bagi siswa tingkat SMA.
Terkait jadwal pencairan bansos PIP yang saat ini tengah ramai dilakukan, sejumlah penerima manfaat mulai diselimuti pertanyaan.
Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan antara jumlah nominal bantuan yang dijadikan sebagai acuan serta penerimaan riil bantuan.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH Triwulan 2, Beras 10 Kg dan PIP 2024 Berdasarkan Info Valid dari Petugas
Di sejumlah wilayah, penerima manfaat bansos PIP mempersoalkan besaran nominal bantuan yang hanya separuh dari harapan.
Penerima bansos PIP tingkat SD yang dikabarkan akan menerima bantuan senilai Rp450.000, ternyata hanya Rp225.000.
Di samping pelajar di tingkat SD, hal serupa juga terjadi pada penerima bantuan PIP di tingkat SMP serta SMA atau sederajat.
Sehubungan dengan adanya perbedaan jumlah nominal PIP yang tak penuh atau hanya separuh, Persekjen Kemdikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 perlu dijadikan acuan.
Berdasarkan pada peraturan tersebut, besaran bantuan yang diterima peserta PIP turut dipengaruhi semester berjalan.
Siswa kelas VI penerima manfaat bansos PIP yang terdaftar pada semester genap akan menerima bantuan senilai Rp225.000.
Bantuan senilai Rp450.000 diberikan hanya bagi siswa kelas II sampai dengan V yang terdaftar pada semester genap.
Sedangkan saat pendaftaran peserta berada pada semester gasal atau ganjil, siswa Kelas I peserta PIP akan menerima bantuan senilai Rp225.000.
Sementara untuk siswa Kelas II sampai dengan VI, akan mendapatkan bantuan sesuai ketentuan atau Rp450.000.
Selain berlaku pada jenjang pendidikan di tingkat SD, ketentuan serupa terkait nominal bantuan PIP juga diberlakukan bagi siswa pada tingkat SMP serta SMA atau sederajat.***

Share this article
Terungkap, ternyata ini alasan penerima manfaat bansos PIP tak dapat dana full dan hanya setengah saja.