AYOJAKARTA.COM - PKH dan BPNT merupakan jenis bantuan sosial reguler yang secara bertahap dan periodik disalurkan kepada para keluarga penerima manfaat.
Adapun daftar nama keluarga penerima manfaat bantuan sosial PKH dan BPNT merupakan hasil penjaringan melalui DTKS yang secara periodik juga dilakukan pemutakhiran.
Setiap memasuki pergantian bulan seperti saat ini, para keluarga penerima manfaat bantuan sosial PKH dan BPNT kerap menyambut dengan gembira.
Salah satu alasan kegembiraan tersebut, tentu saja karena para Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT berkesempatan menerima bantuan sosial.
Namun pada periode Juni 2024 mendatang, sejumlah keluarga penerima manfaat program BPNT dan PKH diperkirakan akan tercoret dari daftar penerima bantuan.
Langkah tersebut selain bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial, juga dilakukan karena telah sesuai dengan ketentuan.
Sebagai referensi pengetahuan, berikut ini adalah kategori keluarga penerima manfaat yang tidak akan lagi mendapat bantuan.
Kategori KPM urutan pertama yang tidak lagi mendapat bantuan sosial adalah bila dalam satu KK terdapat anggota keluarga memiliki gaji atau pendapatan diatas UMK atau UMP.
Mengacu pada ketentuan tersebut, KPM bansos akan secara otomatis terhapus dalam daftar penerima bila salah satu anggota keluarganya berpenghasilan melebihi UMP.
Sebagaimana diketahui, sistem yang berlaku dalam DTKS telah terintegrasi dengan sejumlah instansi terkait sehingga dapat dengan mudah diketahui.
Baca Juga: Cek Daftar SMP SMA dan SMK Terbaik di Kabupaten Klaten Jawa Tengah, Ada yang Nilai IIUN-nya Sempurna
Ketentuan terkait anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga berpenghasilan melebihi UMK atau UMP tersebut sejalan dengan peraturan Kementerian Sosial.
Kategori kedua yang tidak lagi mendapat bantuan sosial baik PKH dan BPNT maupun bansos lainnya adalah pemilik komponen anak usia sekolah dan lansia dengan status beda.
KPM pemilik anak usia sekolah namun putus atau pindah lokasi sekolah serta lansia meninggal dunia, secara otomatis akan terhapus dalam daftar penerima bantuan.
Hilangnya komponen bantuan yang dimiliki oleh KPM, secara otomatis juga berpengaruh pada penerimaan bantuan sosial.
Sehingga perubahan data pada status sekolah anak atau lansia meninggal dunia, akan membuat status sebagai penerima bansos juga ikut terhapus.
Kategori KPM yang tidak lagi akan mendapat bantuan sosial adalah karena telah dinyatakan mampu oleh pemerintah setempat.
Melalui mekanisme tertentu, Pemerintah di tingkat Daerah memiliki wewenang untuk menentukan status penerimaan bansos kepada para KPM.
Bagi para KPM yang dinilai sudah mampu dan memiliki tingkat perekonomian layak, akan dihapus dalam daftar penerima bansos. ***

Share this article
Namun pada periode Juni 2024 mendatang, sejumlah keluarga penerima manfaat program BPNT dan PKH diperkirakan akan tercoret