AYOJAKARTA.COM — Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program bantuan sosial (bansos) khusus bagi siswa kurang mampu yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Bansos ini berupa beasiswa pendidikan untuk mengentaskan angka putus sekolah di DKI Jakarta melalui KJP Plus.
Pemerintah DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada siswa tidak mampu melalui KJP Plus yang diberikan mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat.
Sebanyak 460.143 siswa telah menerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 gelombang 1 tahun 2024 pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.
Maka, saat ini proses pencairan memasuki tahap 1 gelombang 2 tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 1 tahun 2024 mengalami keterlambatan dari bulan Mei.
Lantas, apakah pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024 juga mengalami keterlambatan?
Berdasarkan informasi yang disampaikan Disdik DKI Jakarta melalui Instagram resmi @dkijakarta, untuk KJP Plus tahap 1 gelombang 2 akan ada sebanyak 130 ribu lebih calon penerima akan diverifikasi ulang.
Verifikasi ulang dilakukan langsung di lapangan yang melibatkan berbagai stakeholder terkait.
Hal ini sebagai upaya untuk memastikan beasiswa KJP Plus dapat diberikan kepada siswa yang tepat sasaran.
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka posko pelayanan informasi KJP Plus yang tersebar di beberapa wilayah.
Dikutip dari Instagram @upt.p4op pada Selasa, 2 Juli 2024, berikut daftarnya:
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1
Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok C Lantai 4
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2
Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok D Lantai 8
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1
Kantor Walikota Jakarta Selatan Blok A Lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2
Kantor Walikota Jakarta Selatan Blok A
Lantai B
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1
Kantor Walikota Jakarta Timur Blok D Lantai 3
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2
Kantor Walikota Jakarta Timur Blok D Lantai 4
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1
Kantor Walikota Jakarta Barat Blok B Lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2
Kantor Walikota Jakarta Barat Blok B Lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1
Kantor Walikota Jakarta Utara Blok R Lantai 2
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2
Kantor Walikota Jakarta Utara Blok P Lantai 1
- Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu di Rumah Dinas Transit Guru
Adapun untuk waktu pelayanan dibuka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Dengan demikian, pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 belum bisa dipastikan kapan akan dicairkan karena menunggu proses verifikasi ulang seratus persen selesai.***

Share this article
Pemerintah DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada siswa tidak mampu melalui KJP Plus yang diberikan ke siswa.